Politik

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Saling tuding mengiringi jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah…

Featured-Image
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa keaslian formulir C.Hasil-KWK dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru, Selasa 23 Februari. Foto: Dok.MK

Hal ini disebabkan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia melanjutkan kejanggalan yang dimaksud terkait adanya Formulir Salinan C-KWK yang ditemukan oleh saksinya berbeda dengan fisik formulir yang dikeluarkan oleh KPU.

"Perbedaan itu di antaranya adalah di mana pada formulir tersebut ditulis pasangan calon ada 4, sedangkan pemilihan bupati di Kabupaten Kotabaru hanya 2 paslon. Kemudian ada yang ditulis namanya dan ada juga yang tidak ditulis namanya," urai Edy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut.

Lainnya, Edy menambahkan, pada saat rapat pleno kabupaten pihaknya mempertanyakan kepada KPU Kotabaru sekaligus memperlihatkan bukti fisik dan disaksikan langsung oleh Bawaslu dan PPK.

Atas kejanggalan tersebut, ia mengungkapkan meminta penghitungan suara ulang. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru karena dianggap tidak terjadi permasalahan.

Menurutnya, KPU berdalih hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengubah angka paslon. Hal serupa juga diungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru hingga menetapkan hasil penghitungan suara.

"Kemudian kami juga mempertanyakan masalah di Kecamatan Hampang di mana telah terjadi proses penghitungan suara ditulis di papan tulis bukan dituangkan di formulir C Hasil KWK. Kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada KPU, namun hal itu dianggap dibenarkan karena selama tidak ada mengubah angka paslon. Padahal jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ditetapkan sendiri oleh KPU," urainya saat memberikan keterangan secara virtual.

Terkait keterangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pihak untuk memverifikasi formulir Salinan C Hasil-KWK yang menurut 2BHD2 terdapat pemalsuan.

Termohon yang diwakili Zainal Abidin menyebut bukti yang disertakan KPU adalah formulir C Salinan yang diberikan ketika pungut hitung telah selesai di TPS. Sementara formulir C Hasil diunggah di laman KPU Kabupaten Kotabaru.

"Yang kami uploaditu adalah formulir C Hasil Rekapitulasi. Formulir C Salinan itu diserahkan setelah pungut hitung. Dan itu tidak di-download," ujarnya.

Adapun saksi 2BHD lainnya, Muhammad Yani yang merupakan seorang wartawan. Yani menyampaikan telah terjadi penyaluran bantuan dalam rangka menarik suara pencoblosan paslon SJA-Arul. Menurutnya, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran.

"Setelah mendapat bantuan mereka memilih Paslon Nomor Urut 01 karena yang unggul itu Paslon Nomor Urut 01. Di pasar ada 85 orang namun dalam pencoblosan mereka tidak pada TPS yang sama," jelasnya.

Sementara itu, dari pihak SJA-Arul menghadirkan tiga orang saksi yang membantah semua dalil-dalil Pemohon. Sukmaraga selaku saksi SJA-Arul menuding balik bahwa 2BHD yang melakukan kecurangan.

Menurutnya, memang dijelaskan permasalahan di TPS 3 Desa Muara Ori mengenai penghitungan suara yang ditulis di papan tulis. Ia menyebut KPPS bersama saksi paslon 01 dan paslon 02 sepakat menulis dan akan memindahkan kepada C hasil Pleno yang tidak mengubah hasil dan ditandatangani bersama masing-masing paslon. Ia mengatakan bahwa hasil tersebut tidak terdapat perbedaan.

Sebelumnya, 2BHD keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, perolehan suara SJA-Arul diperoleh dengan cara melanggar hukum.

Menurut 2BHD, terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh SJA-Arul.

Kecurangan yang terjadi pada proses Pilbup Kotabaru, antara lain dugaan politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima. Termasuk, dugaan penggelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.



Komentar
Banner
Banner