Politik

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Saling tuding mengiringi jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah…

Featured-Image
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa keaslian formulir C.Hasil-KWK dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru, Selasa 23 Februari. Foto: Dok.MK

bakabar.com, KOTABARU – Saling tuding mengiringi jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/2).

Sidang digelar secara daring. Dimulai sejak pukul 08.00, agenda sidang mencakup pembuktian, terdiri pemeriksaan saksi atau ahli serta penyerahan alat-alat bukti tambahan. Sidang berakhir sekitar pukul 11.00.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) hadir sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon. Sedangkan rival 2BHD, yakni paslon nomor urut 1, Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai pihak terkait.

Sebagai pengingat, hasil pleno KPU Kotabaru telah memenangkan SJA-Arul yang disokong 12 partai politik dengan raihan 74.117 suara.

Sementara 2BHD, calon independen itu hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Dalam sidang, pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait masing-masing telah menyampaikan alat bukti melalui para saksi ke majelis.

Hafidz Halim, tim kuasa hukum 2BHD mengatakan beberapa bukti, dan saksi telah dihadirkan dalam sidang pembuktian.

“Intinya, semua bukti, dan saksi kuat telah kami sampaikan untuk menguatkan alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar Halim, dikontak bakabar.com, Selasa (23/2) siang.

Halim bilang terdapat beberapa hal krusial yang disampaikan. Antara lain, dugaan penggelembungan suara, penggunaan fasilitas daerah, money politics, C1 tidak asli, hingga C1 papan tulis.

“Kami tetap optimis dan berdoa, bukti fakta di lapangan yang disampaikan bisa mengetuk hati majelis hakim untuk mengabulkan, dan kemenangan berpihak ke 2BHD,” kata Halim.

Sementara, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengaku telah menyampaikan sebanyak sepuluh tambahan alat bukti dalam sidang pembuktian di MK itu.

“Kami menyampaikan sepuluh tambahan alat bukti, dan selanjutnya kita tunggu panggilan sidang berikutnya,” ujarnya singkat kepada bakabar.com.

Sedangkan, Tri Wahyudi Warman, tim kuasa hukum SJA-Arul tampak bersyukur sidang pembuktian berjalan lancar.

Para saksi, kata dia, yang dihadirkan telah menyampaikan keterangan sesuai fakta lapangan di Pilbup Kotabaru.

“Intinya, saksi-saksi kami menyampaikan ke majelis bahwa, tidak ada persoalan, ataupun perselisihan suara. Sebab, semua hasil rekap perhitungan suara telah semua ditandatangani saksi 01, dan 02 saat pleno kecamatan,” ujarnya.

Beranjak dari situ, Tri meyakini apa yang disampaikan para saksi di sidang pembuktian telah mematahkan tuduhan pemohon.

“Intinya, semua keputusan kita serahkan ke MK. Namun, kami tim kuasa hukum tetap optimis kemenangan tetap untuk SJA-Arul,” pungkasnya.

Saling Tuding

Dalam sidang, 2BHD menghadirkan sejumlah saksi. Antara lain Edy Supian Noor selaku koordinator pada tingkat kabupaten. Di awal kesaksiannya, ia menyampaikan pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner