News

Sepele, Cuma Masalah Usir Kucing, Seorang Wanita di Kotabaru Tega Dibacok Tetangga

Sepele, Cuman Masalah Usir Kucing, Seorang Wanita di Kotabaru Tega Dibacok Tetangga

Featured-Image
Seorang wanitadi Kotabaru, Kalsel dibacok cuman karena usir kucing (Foto: Floresnews)

bakabar.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial RI berusia 69 tahun warga asal Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami luka mengangah serius di pangkal paha kiri akibat dibacok tetangganya sendiri.

Penganiyaan itu terjadi pada Jumat malam (18/11), pukul 20.00 WITA. Masalahnya sepeleh, korban hanya mengusir kucing dengan menyiram air dan memukul-mukul lantai rumah pelaku karena ada kucing yang terus berteriak.

Korban yang sedang tertidur merasa terganggu. Beberapa saat kemudian pelaku keluar rumah dan langsung mendatangi rumah korban dengan menenteng sebilah senjata tajam jenis parang.

Baca Juga: Viral Kota Gaib Saranjana Berarsitektur Megah di Kalimantan Selatan, Seperti Apa Bentuknya?

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan adanya penganiyaan seorang wanita tersebut. Dalam keterengannya, korban mengaku hanya ingin mengusir kucing yang ribut di kolong rumahnya.

"Karena merasa terganggu pelaku langsung mendatangi rumah korban dan berteriak. Keluar!, keluar!," ungkap AKP Abdul Jalil menirukan pelaku.

Korban semakin tersulut emosi, karena saat mendatangi rumah korban, teriakan pelaku tak dihiraukan. Akibatnya pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

Mendapati korban ada di dalam rumah, pelaku kemudian mencekiknya hingga terduduk di lantai. Korban yang merasa kesakitan terus meronta dan melepaskan diri dari tangan pelaku. Namun sejurus pelaku menebas korban denga parang.

Baca Juga: Wah! Polisi Sita Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

Atas peristiwa tersebut keluarga korban tak terima dan melaporkan maslaah itu ke Mapolsek Pamukan Selatan. Masalah pembacokan langsung menangkap pelaku. Masalah itu kini ditangani oleh kepolisian.

"Tidak berselang lama, personel pun langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat ulah brutalnya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner