Obat Sirop Anak

Wah! Polisi Sita Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical

Featured-Image
BPOM belum pernah menguji cemaran EG dan DEG pada obat sirop. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11).

Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

Baca Juga: Biadab! Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos Chemical Samudera Buron

"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.

Toksisitas Tinggi

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Zat Pelarut

Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampe drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.

Baca Juga: Imbas Ratusan Anak Meninggal Gegara Gagal Ginjal Akut, Gugatan Class Action Resmi Didaftarkan

Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.

"Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.

Penetapan Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut.

Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.

Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), keberadaan tersangka E sudah tidak diketahui.

"Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," ujar Pipit. Seperti dilansir antara.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner