Hot Borneo

Sepanjang Agustus 2022, Puluhan Tersangka Kasus 303 di Kalteng Diciduk

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Hanya dalam tempo sebulan, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran menciduk 57 pelaku…

Featured-Image
Dir Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, bersama Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian, ketika merilis kasus perjudian di Mapolda Kalteng, Rabu (24/8). Foto: Andre Faisal Rahman

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Hanya dalam tempo sebulan, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran menciduk 57 pelaku tindak pidana 303 atau perjudian.

Dari 57 pelaku yang telah diamankan, 38 di antaranya pelaku judi offline. Sedangkan 19 lain pelaku judi online.

“Menindaklanjuti arahan Kapolri, kami telah mengamankan 57 orang yang terlibat perjudian sepanjang Agustus 2022,” papar Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (24/8).

Adapun barang bukti judi online yang diperoleh berupa uang tunai sebesar Rp25 juta, 20 gawai, 4 buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih.

“Sedangkan barang bukti judi offline berupa uang senilai Rp42 juta, 6 unit gawai, 19 mata dadu dan 76 lapak judi,” beber Faisal.

Kemudian dari 57 pelaku, Dit Reskrimum Polda Kalteng telah menetapkan 4 orang sebagai bandar judi offline. Dalam praktik perjudian, mereka diidentifikasi berpindah-pindah.

“Perjudian offline ini berupa dadu gurak dan sabung ayam. Sedangkan jenis judi online yang dijalankan adalah togel, baik menggunakan kupon putih atau gawai,” jelas Faisal.

“Tersangka tindak pidana perjudian itu akan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan acaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp25 juta,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner