Tak Berkategori

Sepakat Jual Sabu, Pasutri di Tabalong Ditangkap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Pasangan suami istri AR (40) dan YNT (36) diringkus Reskrim Polsek Tanjung bersama…

Featured-Image
Barang bukti sabu yang mengantar AR, YNT dan DP ke ruang tahanan Polsek Tanjung. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Pasangan suami istri AR (40) dan YNT (36) diringkus Reskrim Polsek Tanjung bersama Jatanras Polres Tabalong, Minggu (25/4).

Warga Kelurahan Sulingan itu ditangkap lantaran menjual sabu kepada DP (22), warga Desa Kasiau Raya di Kecamatan Murung Pudak.

“Dari tangan pelaku, diperoleh sepaket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram yang disembunyikan dalam tumpukan sampah di belakang rumah,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, Senin (26/4).

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sekotak rokok, 2 ponsel, uang tunai senilai Rp250 ribu dan 1 unit mobil.

Sementara DP lebih dulu ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung di Kecamatan Tanjung.

Awalnya polisi hanya mendapatkan bukti hasil percakapan transaksi sabu dari ponsel DP. Setelah diperiksa lebih lanjut, sabu yang dicari-cari polisi ternyata disimpan pelaku di dalam mulut.

“DP menyimpan sabu seberat 0,24 gram yang diakui dibeli seharga Rp300 ribu dari AR. Sekarang ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut,” pungkas Otto.



Komentar
Banner
Banner