Tak Berkategori

Seorang Warga Tabunganen Batola Simpan 15 Paket Sabu di Bawah Kasur

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun tersimpan rapi di bawah kasur, polisi tetap berhasil menemukan sabu yang disimpan…

Featured-Image
Tersangka Ad yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala di Kecamatan Tabunganen akibat kepemilikan 15 paket sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun tersimpan rapi di bawah kasur, polisi tetap berhasil menemukan sabu yang disimpan Ad (42), seorang warga di Kecamatan Tabunganen.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Sabtu (28/11), sekitar pukul 12.00.

Penangkapan Ad dilakukan di sebuah rumah di Desa Beringin Kencana RT 11. Dari rumah pelaku, ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram.

Selanjutnya polisi juga menyita 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, dan uang senilai Rp 400 ribu yang diduga kuat sebagai hasil penjualan.

Ad sendiri sudah cukup lama diincar Satresnarkoba Polres Batola dan diidentifikasi sebagai salah seorang pengedar sabu di Tabunganen.

“Setelah memastikan lokasi pelaku, kami langsung melakukan penyergapan,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu yang disimpan dalam dompet berwarna oranye yang diletakkan di bawah kasur di kamar tidur pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ad melengkapi 17 pelaku dari 13 tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Batola. Aksi tersebut dilakukan hanya dalam dua bulan terakhir.

Sebelumnya satuan ini antara lain menangkap AF (26) dan S (35) di Kecamatan Mekarsari, An (29) di Bakumpai, Bn (45) di Tabunganen, Sn (50) di Tamban, dan MD (38) di Alalak.

Kemudian Kh (35), KA (41) dan ZA (31) di Kecamatan Anjir Pasar serta seorang pelaku wanita berinisial SA (44) yang menyimpan 730 obat-obatan ilegal.



Komentar
Banner
Banner