bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda berinisial RPS (25) ditangkap Polisi Tabalong terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini ditangkap di kediamannya, Minggu (18/8).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari terungkapnya dugaan tindak pidana mengedarkan obat terlarang dengan pelaku berinisial FHA(22) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
"Saat polisi melakukan pengembangan didapati pelaku sedang membungkus diduga sabu-sabu ke dalam paketan kecil," katanya, Selasa (20/8).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Bersamanya disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 4,51 gram.
"Selain itu, polisi juga menyita sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 handphone berwarna biru dan warna hitam serta uang tunai Rp 200 ribu," pungkas Joko.
Baca Juga: Order Obat Terlarang Via Aplikasi, Warga Palapi Tabalong Diamankan Polisi