Hot Borneo

Senjata Makan Tuan, Warga Kapuas Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Niat hati menganiaya rekan kerja, Andrianto warga Kabupatan Kapuas, Kalteng, malah tewas terkena senjata tajamnya sendiri.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan di Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalteng, saat digiring ke Polres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Niat hati menganiaya rekan kerja, Andrianto warga Kabupatan Kapuas, Kalteng, malah tewas terkena senjata tajamnya sendiri.

Kasus penganiayaan 'senjata makan tuan' itu terjadi pada, Senin (24/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kapuas, Kalteng.

Andrianto diduga dianiaya oleh rekan kerjanya berinisial ID (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam konferensi pers, Jumat (28/10), Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban mengajak tersangka ke pondok salah satu teman mereka.

Pada saat berangkat korban membawa senjata tajam jenis parang dan satu buah senter. Korban saat itu menyuruh tersangka berjalan lebih dulu.

Namun, di tengah perjalanan tiba-tiba korban mencoba membacok tersangka dari belakang, namun diketahui tersangka sehingga tersangka menghindar.

"Jadi begitu mengetahui korban ingin membacok dari belakang, tersangka menghindar dan langsung menendang perut korban sehingga membuat korban terjatuh," kata AKBP Qori Wicaksono di Kuala Kapuas.

Dilanjutkan Kapolres Kapuas, karena terjatuh, lampu senter dan senjata tajam yang sebelum dipegang korban terlepas lalu langsung diambil oleh tersangka.

"Tersangka langsung mengambil senjata tajam itu dan kemudian bergantian menyerang korban. Korban mencoba lari namun dia terpersok ke dalam parit," jelas Qori.

Melihat korban masuk ke dalam parit, tersangka pun terjun ke dalam parit tersebut lalu membacok korban secara membabi buta dan setelah itu tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

"Karena banyak mengeluarkan darah akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," terang AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.

Dua hari setelah kejadian pembuhuhan tersebut, tersangka pun diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Sebelum diserahkan oleh keluarganya, tersangka sempat melarikan diri dan dilakukan pencarian oleh anggota Polsek Kapuas Hulu," beber AKBP Qori Wicaksono yang juga didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembuhuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner