bakabar.com, BANJARMASIN – Perban membalut sebagian besar tubuh Joni Arsetia. Luka bakar itu didapatinya usai mencoba membakar istrinya sendiri.
Nahas dari upaya itu sedikitnya tiga rumah di Jalan Banyiur Luar RT 14 RW 1, Kelurahan Basirih, ikut ludes terbakar pada Sabtu (17/10) dini hari itu.
Belum lagi mengering lukanya, kini Joni dihadapkan dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP.
Beruntung polisi masih bermurah hati. Dengan kondisi tubuh masih dibalut dengan perban, polisi menjamin perawatan Joni.
“Ia sebatang kara, maka kami berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk merawat luka di tubuh pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah dalam jumpa pers, Senin (19/10) pagi tadi.
Di Balik Pelarian Suami Coba Bakar Istri di Basirih, Nekat karena Rujuk Ditolak
Siang tadi, di Mapolsek Banjarmasin Barat, terlihat sejumlah petugas Puskesmas Pelambuan datang untuk membantu perawatan luka pelaku.
Kepala Puskesmas Pelambuan, Dokter Taufik mengatakan pelaku mengalami luka bakar yang lumayan parah sehingga mesti dirawat dengan rentang waktu yang cukup lama.
“Pelaku mengalami luka yang luasnya sekitar 30 persen dan derajat luka bakar yakni derajat 3. Artinya luka itu melebih lapisan bawah kulit,” jelas Dokter Taufik.
“Luka ini perawatannya harus rutin, kita cuci luka dan ganti perbannya. Kesembuhannya tak bisa diprediksi, paling mulai 3 minggu, paling lama sampai 6 bulan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Puskesmas Pelambuan akan bergantian dengan Puskesmas Basirih untuk melakukan perawatan luka di tubuh pelaku.
Di Banjarmasin, Joni mengaku tinggal sebatang kara. Ia akan bingung akan tinggal di mana apabila sudah bercerai.
Motif Pembakaran