bakabar.com, BANJARMASIN – Kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Zainal Abidin angkat bicara menanggapi soal sengkarut jual beli Condotel Aston.
Abidin lebih cenderung berbicara soal gugatan perdata. Dia mengatakan, personal yang saat ini terjadi biasa saja selesai jika pembeli Condotel mau mengeksekusi putusan pengadilan.
“Sebenarnya kalau pandangan saya kalau dia (penggugat) melakukan eksekusi bisa terlaksana apa yang diinginkan satuan sertifikat rumah susun itu,” ujar Abidin, Jumat (17/6).
Abidin mengungkapkan, selain laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Pengurus Perkumpulan Pemilik -Condotel Dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) Condotel Aston, salah seorang pembeli, Akhmad Fahliani juga mengajukan gugatan perdata pada 2021 lalu.
Dimana dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martapura penggugat dinyatakan menang sebagian, dan putusan itu juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin di tingkat banding.
“Penggugat tak terima lagi atas putusan banding, lalu mengajukan kasasi. Ini masih proses,” kata Abidin.
PT BAS kata Abidin sebagai tergugat satu. Kemudian yang menjadi tergugat dua Bank Niaga, tergugat tiga Cristbaby Kusmanto. Tergugat empat Notaris Neddy Farmanto dan terakhir Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai tergugat lima.
Abidin menjelaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Martapura tertanggal 17 Februari 2022 lalu, Majelis Hakim yang diketahui Viktor Pakpahan menyatakan tindakan tergugat tiga yang menguasai jaminan sertifikat HGB (hak guna bangunan) dalam bentuk Cessie yang di dalamnya ada sebagian hak penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan menghukum tergugat tiga melalui tergugat satu untuk menyerah sertifikat. Kemudian juga memerintahkan turut tergugat satu untuk patuh serta melaksanakan isi putusan.
“Sebenarnya terhadap putusan ini pemilik dapat melakukan eksekusi. Sehingga tercapai untuk mendapat satuan rumah susun (Condotel), karena segala persyaratan berada di pemagang Cessie,” jelas Abidin.
“Sebenarnya kalau dia (penggugat) menuntut hal ini, karena sudah memenangkan bisa mengajukan eksekusi. Tapi itu hak mereka,” lanjutnya.
Abidin mengklaim bahwa PT BAS sebagi pengembang sudah melaksanakan kewajibannya. Membangun gedung, serta menyerahkan sertifikat induk ke Neddy sebagai notaris untuk dilakukan pengecekan.
“Karena persyaratannya harus ada roya. Artinya kalau ada roya itu eksekusi dong. Jadi pemegang Cessie menyerahkan roya itu. Bisa dilaksanakan akhirnya bisa dipecah jadi satuan rumah susun,” imbuhnya.
Selain itu, Abidin menyatakan bahwa PT BAS tak ada sama sekali niatan untuk penipuan seperti yang dituduhkan para pembeli.
“Karena semua bangunan ada, sertifikat asli juga ada. Hanya belum terlaksana masalah pemecahan sertifikat satuan atas rumah susun (Condotel). Sebenarnya kalau pandangan saya kalau dia (Penggugat) melakukan eksekusi bisa terlaksana apa yang diinginkan satuan sertifikat rumah susun itu,” ucap Abidin.
Direktur PT BAS yang baru kata Abidi juga menyatakan siap melaksanakan eksekusi sesuai perintah pengadilan. “Dia siapa melaksanakan pemecahan sertifikat itu,” ujarnya.
Lantas jika putusan dieksekusi apakah semua pembeli bisa mendapatkan sertifikat. Mengingat yang mengajukan gugatan perdata hanya satu orang?
Abidin mengatakan tentu bisa. “Kalau dia mengajukan unitnya otomatis terlaksana nanti. Karena Roya itu kan keseluruhan. Maksud kita bersabar kita lagi berusaha,” jelasnya.
PT BAS kata Abidin telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka sudah melayangkan surat ke pemegang Cessie dalam hal ini Cristbaby serta Bank Niaga Jakarta untuk bisa memberikan salinan agar bisa terpenuhi itu. Namun sayang, hal tersebut tak mendapat balasan dari kedua belah pihak.
“Saya menganjurkan bisa dieksekusi. Keputusan ini lebih mudah jadinya kita mendapatkan untuk pemecahan. Karena kita sudah diperintahkan untuk pemecahan. Maka kita pecahkan. Karena sertifikat alias sudah ada di notaris Neddy,” pungkasnya.