Tak Berkategori

Sempat Jual Barang Curian Via Online, Dua Pembobol Rumah Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Dua pelaku pembobol rumah berhasil diamankan Polres Banjarbaru pada pekan kedua awal tahun…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARBARU – Dua pelaku pembobol rumah berhasil diamankan Polres Banjarbaru pada pekan kedua awal tahun ini.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut di bantu oleh Polsek Banjarbaru Kota dan Polsek Banjarbaru Timur.

“Setelah dapat informasi itu di-back-up polsek Banjarbaru kota melakukan penangkapan dan didapat satu pelaku. Lalu pengejaran kedua di-back-up polsek Banjarbaru Timur dan ditangkap(lah) pelaku kedua,” ujarnya kepadabakabar.com, Rabu (15/1) siang.

img

Tersangka. Foto-istimewa

“Ini tindak pidana pencurian dalam pemberatan,” tegasnya.

Penangkapan itu bermula pada 28 Desember 2019, ungkap AKP Siti. Pelapor meninggalkan rumah dan kembali pada 30 Desember 2019. Saat itu pelapor mendapati rumah sudah dalam keadaan janggal, jendela dicongkel dan barang-barang di rumah hilang.

“Ketika masuk ke dalam rumah banyak barang hilang seperti TV, mesin cuci, dan lain-lain, diperkirakan kerugian 30 juta. Lalu dilaporkannya ke polisi pada Jumat (10/1),” jelasnya.

Menerima laporan bernomor surat Lp/15/1/2020/Kalsel/Res Bjb/Tgl 10 Jan 2020. Polisi pun bergegas melakukan pemburuan. Hingga pada Minggu (12/1) ditangkaplah pelaku atas nama M. Rendi Fitriadi (30).

“Dari pengakuannya, ternyata dia tidak sendiri. Melainkan berdua dengan seorang temannya bernama Fikri Rosandi,” ungkap Siti.

Pada hari berikutnya, masih kata AKP Siti, Senin (13/1) polisi memburu pelaku kedua, Fikri dengan berbekal informasi Rendi.

“Akhirnya dilakukan pengejaran oleh tim pada senin itu sekitar jam 12 Wita. Tim Buser datang ke tempat kerja Fikri, dan dikomunikasikan dengan kantornya. Ternyata dia sedang mengambil pesanan ayam di daerah Kintap,” terang Siti.

img

Barang bukti. Foto-istimewa

Lalu, lanjutnya, dibuntuti lah Fikri oleh Tim Buser dan berhasil diamankan sekitar pukul 00.00 Wita.

“Dan dibawa ke polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Kemudian keduanya mengakui bahwa aksi bongkar rumah yang mereka lakukan tidak lain karena kepepet utang.

“Motifnya ekonomi, uangnya untuk bayar utang, sisanya dibagi berdua” beber Siti.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ialah kipas angin, kompor gas, tabung gas baju dan celana, juga sandal.

“Itu barang-barang yang belum sempat mereka jual, sisanya sudah dijual lewat online,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Lama Buron, Pembobol Toko Ponsel di Barabai Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga:Pembobol 11 Barak Mahasiswa di Palangka Raya Dihadiahi Timah Panas

Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner