Tak Berkategori

Sempat DPO, Jambret di Banjarmasin Akhirnya Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Menindaklanjuti laporan warga, personel Ops Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan terduga…

Featured-Image
Polisi ringkus terduga pelaku jambret di Banjarmasin. foto-instagram

bakabar.com, BANJARMASIN – Menindaklanjuti laporan warga, personel Ops Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Diketahui kejadian itu terjadi di kawasan Komplek Banjar Indah Permai, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (10/2) lalu.

Sebelum diamankan, aksi terduga pelaku berinisial AAP sempat digagalkan masyarakat setempat, setelah mencoba melakukan penjambretan terhadap korban berinisial HF.

“Respons personel langsung bergerak saat menerima laporan masyarakat, ” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi dikutip dari akun resmi Instagram Humas Polresta Banjarmasin, Minggu (14/2) malam.

Dalam aksi tersebut, kata dia, juga ditemukan 2 senjata tajam di bawah jok sepeda motor merek Yamaha AEROX warna hitam les hijau stabilo milik terduga pelaku AAP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAP mengaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

“Bahkan baru saja keluar karena perkara tindak pidana narkoba pada 2020 silam,” bebernya.

Kompol Alfian Tri Permadi menerangkan, terduga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belasan kali melakukan aksi kejahatan di Banjarmasin.

“AAP ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, dan terakhir baru saja selesai menjalani kasus tindak pidana narkoba, ” terangnya.

Dia mengucapan terima kasih kepada masyarakat atas kewaspadaannya melihat dan mengetahui aksi kejahatan.

“Silakan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin untuk melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan kriminalitas melalui Program LetsApp (Lapor Lewat WhatsApp) dengan nomor 0822-1177- 2007 ,” tutup Kasat Reskrim.



Komentar
Banner
Banner