Hot Borneo

Ditangkap di Anjir Muara Batola, Dua Penjambret Gagal Ternyata Spesialis Curanmor

Fakta baru terungkap dari penangkapan dua penjambret gagal di Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, menjelaskan perihal upaya penjambretan yang berujung pembongkaran sejumlah kasus curanmor. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Fakta baru terungkap dari penangkapan dua penjambret gagal di Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola).

Dua pria berinisial AM (43) dan SR (24), tertangkap tangan ketika akan berusaha menjambret sebuah ponsel milik korban berinisial WES (16), Selasa (23/5) sore.

AM yang tercatat beralamat di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah, lebih dulu diamankan warga.

Sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar tempat kejadian, AM kemudian diamankan anggota Polsek Anjir Muara.

Sedangkan SR ditangkap Polsek Anjir Muara sekitar satu jam berselang. Warga Desa Selat Utara di Kapuas ini sempat bersembunyi di belakang masjid, tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR merupakan seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar di Kapuas.

Diduga sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dibawa pelaku untuk beraksi di Anjir Muara, juga merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Baca Juga: Gagal Menjambret di Anjir Muara Batola, Warga Kapuas Diamuk Massa

Belakangan setelah pemeriksaan diperdalam oleh Sat Reskrim Polres Batola, ternyata AM dan SR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Setidaknya mereka melakukan delapan kali pencurian kendaraan bermotor, sebelum diamankan di Anjir Muara," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko dalam press release, Rabu (31/5).

Sebagian besar kasus terjadi di Kapuas dan terjadi sepanjang 2023. Diawali pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Kapuas Timur, akhir Mei 2023.

Kemudian di Kapuas Murung, mereka membawa kabur Yamaha Jupiter Z sekitar awal 2023. Selanjutnya jenis motor yang sama dicuri di Basarang dan Kuala Kapuas.

"Mereka juga mencuri masing-masing Yamaha Mio Soul GT dan Mio M3 di Pulang Pisau, serta sebuah motor di Anjir Muara," tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner