Borneo Hits

Kasus Temuan Mayat Bayi di Belandean Muara Batola, Polisi Menetapkan Seorang Tersangka

Setelah beberapa bulan berproses, Polres Barito Kuala mengungkap tuntas kasus penemuan mayat bayi di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, pertengahan Mei 202

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra menjelaskan perihal perkembangan kasus penemuan mayat bayi di Belandean Muara. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah beberapa bulan berproses, Polres Barito Kuala mengungkap tuntas kasus penemuan mayat bayi di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, pertengahan Mei 2025 lalu.

Kematian bayi perempuan yang baru beberapa jam dilahirkan tersebut bukan disebabkan kecelakaan, tetapi akibat kesengajaan sang ibu berinisial TH (29).

"Setelah bukti-bukti tercukupi, kami menetapkan TH sebagai tersangka," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, Selasa (21/10).

Selain hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Sat Reskrim juga menggunakan tes DNA untuk menguatkan dugaan. Akan tetapi proses pemeriksaan DNA membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sehingga penetapan tersangka juga memakan waktu.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara TM dengan seorang pria berinisial WD (25). 

Diketahui TM merupakan janda beranak satu dan mereka menjalin asmara selama setahun terakhir. Baik TM maupun WD sama-sama bekerja di salah satu perusahaan di Alalak.

Baca Juga: Geger Temuan Mayat Bayi Mengapung di Belandean Muara Batola

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Bayi di Belandean Muara Batola

Namun setelah berbadan dua, hubungan TM dan WD mulai renggang. Situasi ini sempat membuat TM dalam kebingungan dan sempat berencana menggugurkan kandungan.

Akan tetapi niat tersebut diurungkan. Kemudian untuk menutupi kehamilan, TM menggunakan korset dan menggunakan baju berukuran besar.

Sekitar 8 bulan berlalu atau beberapa jam sebelum mayat ditemukan, TM merasakan sakit perut seperti akan melahirkan. Lantas sekitar pukul 02.00 Wita, TM beranjak ke titian di samping rumah. 

Dalam kondisi panik dan agar tidak ketahuan tetangga sekitar, TM berusaha menarik bayi keluar. Dalam kondisi gelap, ternyata bagian tubuh yang ditarik adalah rahang sang bayi. 

"Dari hasil visum, bayi korban mengalami patah tulang rahang. Setelah dipastikan meninggal dunia, mayat bayi kemudian dibuang ke sungai di belakang rumah tersangka," tambah Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Firma Sihar Mas Adi Silalahi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TM sempat berkelit dari dugaan polisi. Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Banjarmasin, ciri-ciri fisik membuktikan TM baru saja melahirkan.

Atas perbuatan tersebut, TM dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, "Terkait dengan WD, kami masih melakukan pendalaman," tutup Adhi.

Editor


Komentar
Banner
Banner