News

Sempat Ditahan di Australia, 8 Nelayan NTT Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao dikembalikan ke Indonesia setelah sebelumnya ditangkap pollisi perairan akibat melanggar batas wilayah.

Featured-Image
Nelayan asal NTT yang ditangkap di perairan Rote Ndao. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao dikembalikan ke Indonesia setelah sebelumnya ditangkap pollisi perairan akibat melanggar batas wilayah.

"Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal NTT yang sebelumnya ditangkap dan disidangkan di pengadilan oleh Pemerintah Australia karena melanggar batas negara," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Kamis.

Delapan nelayan tersebut dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.

Baca Juga: NTT Dapat Tambahan Rp480 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Daerahnya

Selain itu, terdapat satu orang nelayan asal kabupaten sama yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat.

"Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," ujar dia.

Adapun soal kepulangan, saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal.

Namun, ujar dia, untuk seluruh biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Baca Juga: BMKG: Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Natuna, Nelayan Diimbau Tidak Masuk Laut

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.

Empat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta. Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Editor


Komentar
Banner
Banner