Regional

Sempat Dibuang di Warkop, Kakek dari Bayi yang Dibuang Orang Tuanya Siap Merawat

Bayi perempuan yang dibuang orang tua kandungnya di warung kopi, rencananya akan dirawat oleh sang kakek dari Bapak bayi tersebut.

Featured-Image
Kapolsek kota Banyuwangi AKP kusmin meminta keterangan saksi di lokasi pembuangan bayi di warkop (Foto: Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - Bayi perempuan yang dibuang orang tua kandungnya di warung kopi, rencananya akan dirawat oleh sang kakek dari Bapak bayi tersebut. Rencana itu mengemuka, setelah kepolisian Polresta Banyuwangi mengungkap identitas kedua orang tua bayi.

Sementara Ibu-bapak dari bayi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan sejauh ini dinsos telah melakukan asesmen terhadap kedua orang tua bayi dan keluarganya.

"Poin dari asesmen kemarin menilai kelayakan sang bayi untuk dirawat oleh keluarga orang tuanya," kata Henik Setyorini pada bakabar.com, Selasa (7/3).

Baca Juga: Miris! Bayi Perempuan Baru Lahir di Banyuwangi Ditemukan di Depan Warung Kopi

Hal Itu dilakukan, kata Henik, karena pihak keluarga berkeinginan agar bayi yang kini berusia dua pekan itu bisa dibawa pulang.

"Informasi sementara, kakeknya yang akan merawat," ujar Henik, Selasa (7/3/2023).

Namun, sebelum menyerahkan sang bayi ke keluarga orang tuanya tersebut dinsos akan memastikan kelayakannya, terlebih dari sisi kondisi ekonomi.

"Ya Harus dipastikan yang terbaik untuk bayi dan Juga harus sesuai dengan regulasi," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Warkop Dua Pekan Lalu Diamankan Polisi

Saat ini, dengan terungkapnya identitas orang tua dan keluarga bayi tersebut, proses perawatan bayi yang rencananya akan dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita milik Dinas Sosial Jatim di Sidoarjo akan ditunda.

"Kami masih menunggu hasil asesmen guna memutuskan hal tersebut. Jika hasil asesmen memungkinkan bayi dirawat sang kakek, maka proses itu bakal dibatalkan" terangnya

Diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi yang diletakkan di meja warung kopi terjadi pada 21 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Tabalong, Ada Sepucuk Surat: Tolong Jaga Anak Kami

Setelah dua pekan menyelidiki, polisi akhirnya menangkap pasangan suami-istri pembuang bayi yakni MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner