Regional

Pelaku Pembuangan Bayi di Warkop Dua Pekan Lalu Diamankan Polisi

Setelah kurang lebih dua Minggu, orang tua pembuangan bayi diatas meja warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, akhirny

Featured-Image
Pelaku usai dimintai keterangan pihak kepolisian Polresta Banyuwangi,(6/3/2023) ,(foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - Setelah kurang lebih dua Minggu, orang tua pembuangan bayi di atas meja warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, akhirnya terungkap, Senin (6/3).

Pelaku pembuangan bayi diketahu bernama Yuni Puspita Sari (25) dan Muhammad Agus Abdul Aziz (27) merupakan sepasang suami istri sekaligus pelaku pembuangan bayi tersebut.

Pasutri asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ditangkap Polisi karena dengan sengaja membuang bayi kandungnya di atas meja warung kopi Selasa (21/2).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan kedua pelaku tega membuang buah hatinya karena tidak ingin merawatnya.

"Pasutri itu sengaja membuang bayinya agar terbebas dari pemeliharaan," kata Agus Senin (6/3).

Baca Juga: Kasus Pembuangan Bayi, Polisi Curigai Pria Pengendara Mobil Hitam

Lebih lanjut Agus, dari keterangan pelaku bayi yang dibuang itu baru dilahirkannya pada Senin (20/2) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Selanjutnya, pasutri itu langsung memakaikan bayinya dengan selimut dan dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh.

"Pelaku membawa bayi menuju beberapa tempat panti asuhan dengan tujuan menitipkan bayi tersebut, namun sudah tutup," jelas Iptu Agus Winarno.

Karena kebingungan, sang ibu lalu mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di meja sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.

"Berangkat dari ide itu, pelaku menggeletakan bayinya di warkop lalu meninggalkanya," jelas agus.

Baca Juga: Miris! Bayi Perempuan Baru Lahir di Banyuwangi Ditemukan di Depan Warung Kopi

Akibat perbuatanya, kini pelaku yang merupakan sepasang suami istri diamankan kepolisian sektor Polresta Banyuwangi.

Keduanya dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya

Editor
Komentar
Banner
Banner