Setelah dikroscek lebih jauh, dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DA 1253 TPJ yang dikendarai kedua pelaku digeledah, akhirnya ditemukan 51 paket sabu itu disimpan pelaku di atas tangki mobil.
“Mereka sempat enggak kooperatif. Enggak mau ngaku kalau sedang bawa barang. Tapi akhirnya ditemukan. Mereka menyimpan di atas tangki mobil,” jelas Meilki, yang juga menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Lebih jauh Meilki bilang, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut seyogyanya akan diantar ke daerah Jalan A. Yani Km.8 Banjarmasin.
“Akan tetapi belum mengetahui siapa yang akan menerima,” bebernya.