bakabar.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan, Kaltim.
Seperti diketahui PDAM Balikpapan dikelola oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Dugaan korusp ini telah diselidiki Kejari Balikpapan sejak Oktober 2022.
Dugaan korupsi berupa pengadaan plasma nano bubble ini mencuat lantaran hasil ekspose dari Kejari dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melihat anggaran pembelian yang terlalu mahal.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanto mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tercatat sudah 20 orang diperiksa untuk dimintai keterangan. Di antaranya yakni manajemen PTMB, pihak penyedia nano bubble hingga inspektorat Balikpapan.
“Jadi inspektorat ini dimintai keterangan karena memang sebenarnya sudah pernah melakukan pemeriksaan,” kata Rudi pada Rabu (11/1).
Hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka, pihaknya harus menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Kaltim. Namun ia memastikan tahapannya kini sudah berjalan sesuai prosedur.
“Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, direncanakan oleh pihak BPKP awal 2023 ini, akan dilaksanakan audit oleh tim yang nantinya dilakukan oleh BPKP perwakilan Kaltim,” tuturnya.
Diketahui pengadaan nano bubble oleh PTMB ini terjadi pada masa tahun anggaran 2021 sebesar Rp6,8 miliar. Rudi mengatakan proses penyidikan dapat selesai dalam waktu dekat, pasca adanya hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.
“Hasil pertemuan dengan BPKP dalam perjalanannya ada penambahan bukti-bukti yang sebelumnya kurang, sesuai permintaan BPKP sudah kami penuhi. Harapannya dengan sudah dipenuhi hasil pemeriksaan itu, dapat lebih mempercepat pemeriksaan audit kerugian negara,” pungkasnya.
Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Penikaman Saat Malam Tahun Baru di Berau Diringkus di Balikpapan