Tak Berkategori

Seleksi PPPK Non Guru di Tabalong, Hanya 4 Peserta Memenuhi Passing Grade

apahabar.com, TANJUNG – Dari 16 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru di Tabalong,…

Featured-Image
Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru saat mengikuti ujian bertempat di BKPP Tabalong. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Dari 16 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru di Tabalong, hanya peserta di 4 formasi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Empat formasi itu masing-masing formasi Puskesmas Ribang dengan jabatan Terampil-Pranata Lab Kesehatan, Ahli Pertama Perawat, Terampil Perawat di RSUD H Badaruddin Kasim dan Ahli Pertama Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian.

Diketahui, jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 yang telah dilaksanakan awal Oktober lalu berjumlah 24 orang.

Terdiri dari 5 orang Ahli Pertama-Penyuluh Pertanian, 4 orang Ahli Pertama-Perawat, 3 orang Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan.

8 orang Terampil-Perawat, 2 orang Ahli Pertama-Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan 2 orang Terampil-Sanitarian.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi mengatakan, proses pengolahan hasil seleksi urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil seleksi melalui https: //sscasn.bkn.go.id terhitung 3 hari setelah tanggal pengumuman.

Dalam rangka penyiapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui hitps://secasn bkn.go.id yang secara teknis akan disampaikan lebih lanjut.

“Seluruh proses pengadaan PPPK Jabatan Fungsional (non guru) mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan Nomor induk PPPK tidak dipungut biaya,” jelas Rusmadi, Jumat (5/11).

Apabila di kemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tdak benar/palsu dan/atau tidak sesuai ketentuan, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

“Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Rusmadi.



Komentar
Banner
Banner