bakabar.com, TANJUNG - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp13 miliar.
Uang yang disetorkan berasal dari pengembalian oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Tabalong Rp1,8 miliar, korupsi Dana Desa Tamiyang Rp150 juta, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kemudian, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan uang negara dari tagihan-tagihan yang menunggak seperti perpajakan dan yang lain sejumlah Rp8 miliar.
"Dari Seksi Barang Bukti berhasil menyetorkan uang ke kas negara dari barang rampasan sejumlah perkara yang dilelang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Tabalong, Aditya Aelman Ali, saat menggelar konferensi pers, Senin (11/12).
Kasi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil menambahkan, di tahun 2023 ini pihaknya melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Pada Seksi Intelijen ada delapan pekerjaan dengan total anggaran Rp52 miliar bersumber dari APBD Induk 2023.
Sedangkan di APBD Perubahan Tabalong TA 2023 ada 6 pekerjaan dengan nilai Rp61 miliar.
"Jadi total anggaran yang kami amankan melalui PPS sepanjang 2023 sebesar Rp113 miliar," ungkap Fadhil.
"Untuk PPS yang dilakukan Datun mencapai total Rp30 miliar, di antaranya pembangunan Taman Giat Tanjung, Pasar Wirang dan Expo Center Tabalong," imbuh Fadhil.
Pada konferensi tersebut juga dihadiri Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi Barbuk.