Tak Berkategori

Selama 2021, Kejari HST Eksekusi Puluhan Terpidana Narkoba hingga Tipikor

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengekspose hasil kinerjanya selama di 2021…

Featured-Image
Kajari Trimo didampingi para Kasi berbagai bidang di Kejaksaan HST usai Upacara Peringatan HBA ke 61 secara virtual, Kamis (22/7). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengekspose hasil kinerjanya selama di 2021 atau 7 bulan terakhir.

Mulai dari perkara yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Barang Bukti hingga bidang Intelijen.

“Penanganan berbagai perkara ini terhitung dari Januari-Juli 2021 ini,” kata Kajari HST, Trimo usai mengikuti upacara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 secara virtual, Kamis (22/7).

Trimo merincikan, Kejari HST di bidang Pidum, jaksa melakukan penuntutan 86 kasus. Semuanya masuk ke pengadilan.

Untuk kasus narkoba ada 45 kasus, keamanan dan ketertiban umum mencapai 29 kasus, orang dan harta benda sebanyak 12 kasus.

“Yang sudah dieksekusi [inkrah], khusus narkotika sebanyak 55 terpidana. Hukumannya rata-rata tinggi dari 5-8 tahun. Untuk eksekusi terhadap orang dan harta benda ada 13 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 30 perkara,” kata Trimo.

Pada bidang Pidsus, mula penyelidikan berasal laporan masyarakat melalui melalui aplikasi android, APAM. Laporan yang masuk yakni terkait korupsi.

Trimo menyebut ada 4 perkara yang telah ditangani. Saat ini yang masih berjalan di persidangan Tipikor Banjarmasin yakni, kasus pengadaan tawas di PDAM HST,” kata Trimo.

“Yang sudah eksekusi ada tiga perkara. Dua kepala desa dan satu ASN [kasus mark-up menghinakan dana desa] yang telah dimasukan ke dalam Rutan Barabai,” kata Trimo.

Di bidang Datun, Trimo menjabarkan, ada giat bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Khusus non litigasi, jaksa melakukan pendampingan hukum terhadap BPJS Kesehatan. Misalnya menangani penyelesaian tunggakan beberapa perusahaan yang bermasalah.

“Pendampingan hukum dari BPJS Kesehatan ini ada sebanyak 47 Surat Kuasa Khusus [SKK] yang ditangani Datun. Nilai tunggakan mencapai Rp 177 juta lebih dan ada 6 SKK yang sudah terselesaikan senilai Rp 15 juta lebih,” papar Trimo.

Saat ini, kata Trimo, jaksa juga masih melakukan pendampingan hukum terhadap BNI. Ada 2 SKK terkait tunggakan yang nilainya mencapai Rp 500 juta lebih.

Di bidang barang bukti, jaksa telah melakukan penyimpanan barang bukti atas 376 kasus perkara.

“Barbuk kami rawat sesuai dengan aslinya, misalnya seperti sepeda motor, kalau awalnya mau jalan, kembalinya dari Kejaksaan juga harus bisa jalan, karena kita punya tempat cuci motor dan bengkel,” ucapnya.

“Masa pandemi ini kita juga melakukan antar langsung barbuk yang telah inkrah di persidangan, yaitu ada sebanyak 20 barang,” tambah Trimo.

Trimo juga menjelaskan beberapa progres pencapaian kegiatan kejaksaan yang diantaranya bidang Intelijen. Aada dua perkara yang tengah ditangani, yaitu masalah di Desa Banua Jingah dan kasus baru Tipikor di PDAM HST yang baru.

“Selain itu ada juga beberapa kegiatan yang di programkan yaitu kegiatan jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren,” ungkap Trimo.

Trimo bilang, dari berbagai perkara yang ditangani, Kejari HST telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 400 juta lebih.

Selain itu, pihaknya juga telah menyelamatkan aset negara yang nilainya mencapai empat miliar lebih dan sebagian kasusnya masih berproses di persidangan.

“Jumlah tersebut merupakan hasil dari penanganan berbagai perkara dari bulan Januari hingga Juli 2021 ini,” tutup Trimo.



Komentar
Banner
Banner