Perubahan Jam Kerja

Sekjen HIPMI: Sosialisasikan Dulu, Baru Terapkan Aturan Jam Pulang

Sekjen BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha mengungkapkan pemerintah perlu menyosialisasikan aturan jam pulang pegawai sebelum menerapkannya

Featured-Image
Sekretaris Jenderal BPP HIMPI, Bagas Adhadirgha. Foto: apahabar.com/Dian FS.

bakabar.com, JAKARTA – Sekjen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bagas Adhadirgha mengungkapkan bahwa pemerintah perlu sosialisasikan aturan jam pulang pegawai, sebelum menerapkan perubahan jam kerja.

"Tapi, terkait implementasinya masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu," ujar Bagas kepada bakabar.com di Jakarta, Kamis (3/11).

Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah aturan tersebut mempengaruhi  produktivitas pekerja atau tidak.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan menerapkan aturan baru terkait jam pulang pegawai.

Baca Juga: Kemenag Ajak Masyarakat Salat Gerhana Bulan 8 November Nanti

Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan di Ibukota Jakarta.

Tapi, belum ada penetapan waktu terkait implementasi aturan tersebut.

“Jika produktivitas pekerja menurun akibat dari penerapan rencana tersebut, maka pengusaha swasta tentu akan menolak,” kata Bagas.

Pengusaha swasta siap mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan aturan tersebut.

Tapi, terkait implementasinya masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat Jadi Pemimpin Nasional, Pakar: Capres Perlu Strategi Komunikasi Politik

Menurutnya, aturan tersebut akan membentuk dua mata sisi, pertama implementasinya akan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan.

Di sisi lain, akan ada pengaruh terhadap efektifitas produktivitas pekerja di perusahaan swasta.

“Selain itu, pekerja swasta ini biasanya (selesaikan) pekerjaannya, kalau swasta ini kerja sampai selesai,” ungkap Bagas.

Banyak pekerja swasta, pulang hanya ketika pekerjaannya selesai.

Jadi, setiap pekerja sudah mengatur jadwal pulangnya sendiri.

Baca Juga: Disebut di Persidangan Pembunuhan Brigadir J, Siapa Brigjen Benny Ali?

Menurutnya, akan lebih baik jika implementasi aturan jam pulang pegawai, dikombinasikan dengan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

“WFH lebih efektif karena orang akan lebih bisa mengatur waktu kerjanya sendiri,” tutur Bagas.

Penerapan WFH selain memberi fleksibilitas jadwal kerja, juga lebih efisien untuk meningkatkan produktivitas perkerja.

Menurut Bagas, tidak semua pekerjaan bisa WFH, terdapat beberapa pekerjaan yang menuntut pegawai datang.

"Tergantung dari jenis pekerjaan yang bersangkutan (pekerja),” ucap Bagas.

Editor


Komentar
Banner
Banner