bakabar.com, MUARA TEWEH – Sejumlah fraksi DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah menyoroti rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Barut nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha pada sidang paripurna di aula DPRD setempat, Kamis (01/08).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Pujiono mengatakan, bahwa fraksinya ingin mengetahui penetapan tarif retribusi jasa usaha yang diorientasikan pada hal apa saja, karena belum ada penjelasan sebelumnya.
Baca Juga: Sudah 100 Hektar Lahan Gambut di Kotim Terbakar
Fraksinya juga menyoroti masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pungutan retribusi jasa usaha, oleh karenanya dengan dibuat Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut nantinya dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha.
"Kualitas pelayanan publik yang diberikan daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi, jangan hanya menerima hak tapi kewajiban tidak dilaksanakan," kata Pujiono.
Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa melalui juru bicaranya H Purman Jaya mengharapkan, agar retribusi jasa usaha tidak memberatkan masyarakat.
Sedangkan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Denny Hermanto Sumarna mengatakan, retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau usaha perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan tertentu.
"Retribusi daerah akan menjadi komponen penerimaan pendapatan asli daerah dalam APBD," katanya.
Pada umumnya ke 5 fraksi yang ada di DPRD Barut termasuk di dalamnya Fraksi Demokrat dan PAN setuju Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sepakat untuk dibahas.
Baca Juga: BPH Migas: Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan Suatu Keharusan
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor