Hot Borneo

Segera Disidangkan, Hacker Amuntai Menolak Didampingi Penasihat Hukum

apahabar.com, BANJARBARU – Pemberkasan lengkap dan tanpa kendala, hacker asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, berinisial RNS…

Featured-Image
RNS (22) bersama petugas di rumah tahanan Polres Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Pemberkasan lengkap dan tanpa kendala, hacker asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, berinisial RNS (22) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Ganes Adi Kusuma menerangkan, pelimpahan berkas perkara pidana siber oleh RNS akan dilakukan hari ini atau besok.

“Dilimpahkan besok [hari ini] atau lusa [besok],” ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (9/3) kemarin.

Terkait penasihat hukum (PH), katanya hingga hari ini RNS tak didampingi pengacara. Sebab ungkapnya RNS menolak mendapat pendampingan penasihat hukum (PH).

“Yang bersangkutan menolak didampingi PH,” ungkap Kasi Pidum.

Sementara itu, menurut Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie, setiap tersangka memiliki hak meminta pendampingan hukum. Namun bisa juga jika tersangka tidak
memintanya.

“Ya kalau tersangka tidak memintanya ya itu hak dia. Kemudian untuk membela, dia sendiri pada saat di pengadilan,” katanya beberapa waktu lalu.

Tetapi lanjutnya, setiap tersangka yang diperiksa, semua harus sesuai hak-hak tersangka.

Jika dilihat dari dasar hukum terhadap RNS yakni pasal 54 dan 56 KUHAP, maka tersangka kata Daddy diberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum.

Itu, karena merupakan hak konstitusional dan universal setiap orang atau setiap warga negara.

Terlebih, dalam hukum acara pidana di Indonesia mengakomodasi doktrin Miranda Principles. Di mana negara akan menyediakan penasihat hukum apabila tersangka memintanya.

“Ini salah satu implementasi Miranda Prinsiples,” cetusnya.

Bikin Heboh Skala Internasional, Hacker Amuntai Menyesal Harus Tinggalkan Anak-Istri

Komentar
Banner
Banner