bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi segera memulai sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 yang diajukan pasangan calon H Denny-Difriadi Darjat (H2D).
Sidang penentu siapa pemimpin Kalsel 2020-2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/3). Sesuai jadwal, sidang akan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
Dalam permohonannya, H2D mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
'Jumat Keramat', Deg-Degan Menanti Putusan MK di Sengketa Pilgub Kalsel
Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah â tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.
Meminjam laporan KPU, Sahbirin-Muhidin meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.
"Doa kita diskualifikasi. Tapi kalau pun putusannya nanti Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu artinya KPU Kalsel/Paman Birin tetap kalah, dan kita menang dalam persidangan di MK," tegas eks Wamen Hukum dan HAM RI itu, dihubungi bakabar.com, Jumat (19/3) pagi.
Sementara, Kuasa Hukum Tim Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani memprediksi hasil putusan hakim MK menolak permohonan pemohon.
"Bahwa majelis hakim MK bakal memutuskan akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pihak H2D," ujar Syafrani, belum lama tadi.
Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK
Link Live Streaming Sidang MK: