Sidang Luhut Vs Aktivis

Sedot Perhatian, Luhut Bikin Sidang Ricuh hingga Macet

Hadirnya Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Featured-Image
Aksi Saling Dorong Di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Berjalan (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Hadirnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan di persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyedot perhatian publik.

Perhatian publik menimbulkan banyaknya pendukung dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang turut hadir secara langsung di gedung Pengadilan Negeri Jaktim menimbulkan terjadinya saling dorong antara pihak pendukung terdakwa dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Breaking! Luhut Hadir di PN Jaktim, Dua Berkas Perkara Disatukan

Aksi dorong yang tepatnya terjadi di depan gerbang gedung PN Jaktim itu dikarenakan para pendukung terdakwa ingin memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Namun, dikarenakan ruangan persidangan yang telah dipenuhi oleh masyarakat lainnya, para pendukung Haris dan Fatia yang berada di luar gedung memaksa untuk masuk dan aksi saling dorong pun tidak terhindarkan.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tak Berbohong soal Luhut Absen di Sidang Haris-Fatia

Akibatnya pula menumpuknya para pendukung terdakwa di depan gerbang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga memakan satu lajur Jalan Dr. Sumarno yang tepat melintasi di depan gedung PN Jaktim.

Dampaknya, kendaraan yang hendak melintasi depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus terpaksa mengantri secara bergantian.

Bahkan kemacetan yang tidak terhindarkan itu mengakibatkan antrean panjang menjalar hingga ke fly over Pondok Kopi Jakarta Timur.

Baca Juga: Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Editor
Komentar
Banner
Banner