3. BJ Habibie
Bacharudin Jusuf Habibie menjabat sebagai presiden Indonesia selama kurang lebih 16 bulan (1998 - 1999)
BJ Habibie menjadi Presiden ke-3 Indonesia setelah Soeharto memilih lengser pada 1998.
Hanya 16 bulan menjabat kursi pemimpin tertinggi Tanah Air, Habibie juga menorehkan jasa untuk Indonesia.
Berikut jasa Habibie sang Mr Crack:
Kebebasan Pers Indonesia
Keseriusan BJ Habibie dalam membangun Indonesia saat era reformasi yang carut marut adalah dengan mengembalikan kebebasan pers.
Ia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum kebebasan pers di Indonesia.
Kebijakan tersebut tentu disambut hangat oleh para wartawan yang selama pemerintahan Orde Baru telah dibungkam.
Mendirikan Habibie Centre
Habibie Centre merupakan lembaga nirlaba yang tidak terkait dengan pemerintah.
Lembaga ini memiliki visi memajukan, modernisasi dan demokratisasi Indonesia.
Bergerak dalam bidang kajian dan mengangkat isu-isu perkembangan demokrasi, memajukan kualitas sumber daya manusia lewat usaha sosialisasi teknologi dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Mengembalikan Kebebasan Berpolitik dan Pemilihan Umum Demokratis
Habibie memberikan kesempatan untuk pendirian partai politik.
Pemerintahan Habibie mensahkan tiga UU penting pada 29 Januari 1999 yang mengizinkan pembentukan partai politik secara bebas, mereformasi proses pemilihan, dan mereformasi DPR dan MPR.
Pemilu 1999 merupakan proses pemungutan suara paling demokratis di Indonesia semenjak tahun 1955.
BJ Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun setelah perawatan intensif selama lebih kurang satu pekan.