Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi selama 14 Hari
YS, wanita yang memiliki kelainan seksual tersebut akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi selama 14 hari.
"Hari ini sudah masuk ruang observasi, kita akan koordinasikan dengan dokter," kata Kabid Pelayanan RSJ Jambi, Zakaria.
"Terhitung mulai hari ini, sesuai SOP akan diobservasi selama 14 hari," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.
View this post on Instagram