News

Sederet Fakta Ibu Muda Lecehkan 17 Bocah dengan Modus Rental PS

Baru-baru ini publik digemparkan dengan kabar seorang ibu muda yang mencabuli 17 anak dengan dalih membuka rental Playstation (PS).

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini publik digemparkan dengan kabar seorang ibu muda yang mencabuli 17 anak dengan dalih membuka rental PlayStation (PS).

Berikut sederet fakta yang dirangkum bakabar.com terkait kasus tersebut :

Modus: Buka Rental PlayStation (PS)

Modus yang digunakan tersangka dengan membuka rentar PlayStation (PS).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku YS memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.

Polisi mengatakan YS membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban.

Sementara terhadap korban perempuan disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya.

Korban: 11 Laki-laki, 6 Perempuan

Anak-anak Korban Pelecehan Ibu Muda di Jambi Saat Melapor Polisi. Foto-net
Anak-anak Korban Pelecehan Ibu Muda di Jambi Saat Melapor Polisi. Foto-net

Menurut laporan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.

Polisi menyebut, dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.

Korban Dicekoki Video Porno

Diketahui, tersangka mencekoki para korban dengan video porno.

"Memang korban sering dicekoki film dewasa," ungkap salah satu orang tua korban, E.

Mantan Pemandu Karaoke

YS, Tersangka Pencabulan 17 Anak. Foto-net
YS, Tersangka Pencabulan 17 Anak. Foto-net

Ternyata, dulunya YS pernah bekerja sebagai pamandu karaoke.

"Info dari tetangga, YS ini mantan LC (pemandu karaoke)," kata Helmi, Ketua RT setempat.

Dijelaskan Ketua RT, bahwa pekerjaannya sebagai pemandu karaoke itu dilakukan sebelum dirinya tinggal di kawasan tersebut. YS sendiri tinggal di kawasan tersebut bersama suaminya dan satu anak semata wayang sudah dua tahun terakhir.

"Ya terkait pemandu karaoke itu, sebelum tinggal di sini dan sebelum bersuami. Kalau kesehariannya tidak ada yang aneh," ujar Helmi lagi.

"Selama ini kami tidak ada kecurigaan, sangat syok dan kesal juga terhadap kejadian ini di lingkungan saya," jelasnya.

Miliki Kelainan Seksual

Polisi menduga, YS yang mencabuli 17 anak di bawah umur di Jambi tersebut memiliki kelainan seksual.

"(Kelainan seksual) kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.

Minta Diintip Anak-anak Saat Berhubungan Intim dengan Suami

YS bersama sang Suami dan Anak. Foto-net
YS bersama sang Suami dan Anak. Foto-net

Polisi mengatakan YS meminta diintip oleh sejumlah anak saat dia berhubungan intim dengan suaminya.

Tapi, sang suami disebut tidak tahu dan bahkan tidak menyadari kelainan seksual yang diperbuat oleh istrinya tersebut.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujar Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Ancam Suami Bakal Cincang Anak Jika Hasrat Tak Terpenuhi

Sang suami berinisial AF pernah diancam oleh YS akan mencincang bayinya jika hasratnya tidak dipenuhi.

"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Suami YS kemudian menceritakan hubungan rumah tangga mereka. Kepada polisi AF mengaku mendapat ancaman dari YS yang akan mencincang anaknya apabila hasratnya tidak dilayani.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya. Anaknya satu, masih usia 10 bulan," ungkap Andri.

Anak-anak yang Jadi Korban Pelecehan Trauma

Anak-anak yang menjadi Korban Mengalami Trauma. Foto-net
Anak-anak yang menjadi Korban Mengalami Trauma. Foto-net

Belasan anak korban pelecehan seksual wanita muda berinisial NT (25) di Jambi mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Para korban tengah diberi pendampingan psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Saat ini kita dari UPTD PPA Jambi memberikan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan oleh IRT itu. Mereka semua kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan psikologisnya dan sementara ini kondisi psikologis anak-anak ini sangat mengalami trauma," kata Kepala UPTD PPA Jambi, Asi Noprini.

Tak Mengakui Perbuatannya, Malah Berdalih Jadi Korban

Saat pemeriksaan, YS tidak pernah mengakui perbuatannya. Ia malah berdalih bahwa dirinya yang menjadi korban.

"Selama proses pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan (YS) tidak pernah mengakui apa yang menjadi keterangan korban," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.

"Tersangka (YS) malah mengaku dia lah korban pemerkosaan dalam kasus ini," jelasnya lebih lanjut.

Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi selama 14 Hari

YS saat tiba di RSJ Jambi. Foto-net
YS saat tiba di RSJ Jambi. Foto-net

YS, wanita yang memiliki kelainan seksual tersebut akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi selama 14 hari.

"Hari ini sudah masuk ruang observasi, kita akan koordinasikan dengan dokter," kata Kabid Pelayanan RSJ Jambi, Zakaria.

"Terhitung mulai hari ini, sesuai SOP akan diobservasi selama 14 hari," jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Editor


Komentar
Banner
Banner