Tak Berkategori

Sebut Ayus Suami Nissa Sabyan, Dokter Kandungan Beri Klarifikasi

apahabar.com, JAKARTA – Sempat menggegerkan lini masa, dokter kandungan pemilik akun Instagram @indra_obg mengklarifikasi pernyataan yang…

Featured-Image
Nissa Sabyan. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Sempat menggegerkan lini masa, dokter kandungan pemilik akun Instagram @indra_obg mengklarifikasi pernyataan yang menyebut Ayus adalah suami Nissa Sabyan.

Sebelumnya dalam video berdurasi beberapa detik, pemilik akun @indra_obg itu mendapat bingkisan buah dari seorang pasien.

Berdasarkan percakapan dari video yang beredar, Sabtu (5/6), bingkisan berupa buah itu disebut dikirim oleh Nissa Sabyan.

Kemudian sang dokter menanyakan sosok suami Nissa. Lantas terdengar samar-samar suara seseorang yang menyebut nama Ayus.

Sontak video itu diunggah ulang oleh sejumlah akun gosip. Pun warganet semakin yakin kalau Ayus memang telah berselingkuh dengan Nissa Sabyan, hingga menyebabkan vokalis band gambus Sabyan itu hamil.

img

Namun setelah menjadi viral, dokter kandungan pemilik akun Instagram @indra_obg itu memberikan klarifikasi, Minggu (6/6).

Melalui Story Instagram yang diunggah kembali oleh akun gosip Lambe Turah, sang dokter menyebut Nissa dimaksud itu bukan Nissa Sabyan.

“Sebelum berita yang beredar lebih jauh lagi.. Saya ingin mengklarifikasi berita yang ternyata sudah melebar ntah kemana2,” tulis akun @indra_obg.

“Bahwasannya nisa yang disebutkan dalam story saya bukanlah nisa selebritis seperti yang beredar luas,” imbuhnya.

Disebutkan bahwa pasien yang memberi bingkisan itu bernama Mawaddatun Nisa. Nama si pemberi tertulis di kertas keterangan bingkisan.

“Karena suaminya kebetulan juga teman sejawat dan juga berkacamata, maka terkadang kami bercanda menyebut mereka seperti selebriti yang sedang naik daun,” tambah akun @indra_obg.

Di sisi lain, akun @indra_obg menunding warganet yang tak bertanggung jawab telah menyebarkan video itu.

“Tapi ternyata ada orang yg tdk bertanggung jawab ngambil story IG dan menyebarkan kemana2 sehingga tidak terkendali,” jelas @indra_obg.

“Teman2, pasien dan semua keluarga memang tau saya suka bercanda.. tapi mungkin candaan kali ini tidak baik buat banyak orang,” lanjutnya.

Menutup klarifikasi itu, akun @indra_obg menegaskan tidak mengenal Nissa Sabyan maupun Ayus.

“Sekali lagi nisa di story saya bukanlah nisa yg selebritt.. saya entah dimana, beliau juga entah dimana dan kami sama sekali tidak saling mengenal,” bebernya.

“Tidak ada pembenaran apapun dalam story tersebut dan saya minta maaf sudah bercanda seperti itu dan membuat resah banyak orang. Terima kasih,” tutup @indra_obg.

Menyenggol Fatwa Etik

Berkaitan dengan kontroversi yang telah muncul akibat unggahan akun @indra_obg, perilaku seorang dokter di media sosial sebenarnya diatur oleh sebuah fatwa etik.

Menukil dari laman Detik, fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan otonom di dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Fatwa etik mengatur berbagai macam aktivitas di media sosial, baik untuk edukasi dan konsultasi maupun untuk pertemanan.

Khusus untuk pertemanan, seorang dokter disarankan membuat akun terpisah dari akun untuk edukasi kesehatan.

“Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik,” demikian kutipan fatwa tersebut.

Terkait identitas dan privasi pasien, fatwa etik memberikan sejumlah batasan. Di antaranya tidak boleh memuat gambar yang secara langsung maupun tidak langsung membuka identitas pasien.

Dokter juga dibatasi untuk tidak membeberkan rahasia kedokteran, privasi pasien/keluargan, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.

“Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan,” tutup fatwa tersebut.



Komentar
Banner
Banner