Polsek Banjarmasin Timur

Sebelum Ditangkap, Oknum Barista Pencuri Mesin Kopi di Banjarmasin Sempat Minta Gaji

Sebelum terbukti mencuri mesin kopi Double Troubele Coffee Banjarmasin, kedua pelaku Ridho Ramadhan dan Rajab sempat minta gaji.

Featured-Image
Oknum barista di Banjarmasin yang mencuri mesin pengolah kopi dalam gelar kasus di Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (3/11). Foto: apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebelum terbukti mencuri mesin kopi Double Troubele Coffee Banjarmasin, kedua pelaku Ridho Ramadhan dan Rajab sempat minta gaji.

Kedua pelaku ditangkap Polsek Banjarmasin Timur, setelah mencuri mesin espresso merek Victoria Arduino, lengkap dengan peralatan tambahan.

Mereka pun hanya tertunduk, ketika Polsek Banjarmasin Timur menggelar perkara tersebut, Kamis (3/11). Dalam kesempatan ini, mereka bertemu Fadela Ajawa yang merupakan pemilik kafe.

"Sehari sebelum ditangkap, Ridho sempat minta gaji kepada saya melalui chat lantaran sudah 17 hari bekerja," jelas Fadela.

Uniknya pelaku sempat menemani Fadela melapor ke polisi, beberapa jam setelah kejadian pencurian 18 Oktober 2022 lalu, "Bahkan sampai olah TKP pun, ia juga ikut," sambung Fadela.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Kerja, Barista di Banjarmasin Curi Mesin Kopi

Aksi pencurian itu terbilang rapi. Sebelum melakukan aksi, Ridho sempat pulang karena jam kerjanya sudah berakhir.

Namun beberapa jam berselang, pelaku kembali ke kafe itu untuk menggasak barang-barang mahal tersebut. Sebelumnya pelaku mematikan aliran listrik yang terhubung dengan CCTV.

Sejumlah alat seperti mesin espresso, grinder espresso, telpon genggam, sirup hingga gelas kopi pun dibawa kabur. Alat-alat itu dibawa menggunakan taksi online ke rumah pelaku.

Aksi pencurian itu kemudian terungkap, ketika pelaku menjual mesin-mesin yang dicuri melalui platform jual beli online.

"Kebetulan salah seorang teman saya di Kalteng, mengetahui iklan tersebut dan langsung mengonfirmasi kepada saya," papar Fadela.

Agar cepat laku, pelaku membanderol mesin-mesin tersebut dengan harga yang miring, "Kisaran Rp70 juta atau separuh dari harga asli," jelas Fadela.

Sementara Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, menjelaskan aksi itu dilakukan pelaku ketika pemilik kafe berada di luar daerah.

"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kawasan Cempaka Putih Banjarmasin," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner