bakabar.com, BANJARMASIN - Gerap cepat (gercep), polisi berhasil membekuk pelaku pencurian tas di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin kurang dari 24 jam.
Pencurian itu tepatnya terjadi di Gang Melati 3, RT 20 RW 02, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Jumat (15/12), sekitar pukul 13.15 Wita.
Pelaku berinisial AJ (30), warga Kelayan A, Gang Setia Budi Rt 08 Rw 01, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Timur.
"Kami berhasil mengamankan AJ kurang lebih dari 24 jam di tempat kediamannya," kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Senin (18/12).
Pencurian tersebut bermula laporan seorang korban R (51) saat mau pulang dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah.
Saat R membuka pagar rumah, AJ langsung mengambil tas yang tergantung di sepeda motor korban.
Setelah tersangka berhasil mengambil tas tersebut, AJ melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
"Di dalam tas korban berisi 50 gram gelang emas, 30 gram cincin emas, 2 ponsel, KTP, Kartu Sim C, 3 (tiga) buah Kartu BPJS, 2 Kartu ATM Bank Kalsel dan 2 kartu NPWP," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, kata Partogi, korban mengalami kerugian total 90 juta rupiah.
"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Timur untuk guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Usai mendapat laporan itu, tim Buser Polsek Banjarmasin Timur langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Dari penangkapan itu petugas kita melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatan nya," cetusnya
Selanjutnya, Pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam pasal 362 KUHPidana yang mana terhadu ketika seseorang mengambil barang milik orang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Perkelahian dengan Senjata Tajam di Keramat Banjarmasin Viral, Polisi Lakukan Pendalaman