bakabar.com, JAKARTA - Aparat Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat berhasil menangkap pria berinisial AH (26) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di lobi Hotel Central Park Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengungkapkan pelaku telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam korban berinisial FD (44).
"Ya, jadi untuk pisau pun memang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumah," ujar Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Selasa (26/9).
Sejauh ini, ujar Wibisono, pihaknya masih terus memastikan motif dari pelaku yang nekat melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: 5 Pelaku Penusukan Supir Truk di Tanjung Duren Ditangkap, Eksekutor Anak di Bawah Umur
"Namun yang masih kami belum dapat pastikan 100 persen adalah motif dari pelaku ini untuk melakukan tindak pidana ini," terangnya
Wibisono hanya bisa memastikan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya untuk menusuk korban. Hasil pemeriksaan berdasarkan rekaman CCTV diketahui AH telah menunggu di sekitar lokasi kejadian sejak pagi untuk melakukan pembunuhan.
"Jadi bukan dia tiba-tiba datang terus langsung menusuk. Sebelum kejadian dia sudah berada di sekitaran area tersebut," ujarnya.
Polisi sejauh ini hanya mengetahui fakta bahwa pelaku dengan korban disebut tak saling mengenal. Hal itu didasarkan atas keterangan yang diberikan AH. Dan setelah didalami, keterangannya dianggap simpang siur dan berbelit-belit.
"Kami dalami lagi keterangan mengapa yang disasar adalah korban ini. Kami betul-betul masih mendalami," katanya.
Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park
Diketahui korban ditemukan tewas pertama oleh saksi pada pukul 07.00 WIB, dengan luka tusuk di bawah leher pada Selasa (26/9). Informasi itu kemudian diteruskan ke polisi dan saat ditemukan korban tewas bersimbah darah.
Adapun pelaku yang saat itu berhasil ditangkap oleh pihak keamanan mal, langsung diserahkan kepada polisi. Hasil pemeriksaan, korban diketahui menderita luka sayatan di leher yang mengeluarkan banyak darah hingga korban tewas.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia," paparnya.
Selanjutnya oleh petugas, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara pelaku AH ditahan di Mapolsek Tanjung Duren dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.