Tak Berkategori

Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar di Messenger Facebook, Pemuda Kapuas Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Karena diduga menyebarkan foto syur mantan pacar di Messenger Facebook, seorang pemuda…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Karena diduga menyebarkan foto syur mantan pacar di Messenger Facebook, seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Pemuda berinisial FI (18) warga Jalan Keramat Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Kapuas, Senin (7/9).

FI, tersangka yang diduga menyebarkan foto syur mantan pacar di Messenger Facebook ditangkap di sebuah rumah di Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas sekitar pukul 22.30 Wib.

“Tersangka (penyebar foto syur mantan pacar di Messenger Facebook) kita amankan dalam perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo di Mapolres Kapuas, Selasa (8/9).

img

Tersangka yang menyebarkan foto syur mantan pacar kini ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. Foto-Istimewa

Tri Wibowo menjelaskan tersangka FI dan korban RP (19) sempat berpacaran. Selama pacaran itu, tersangka ada menyimpan foto korban tanpa busana.

Foto itu kemudian diduga disebarkan oleh tersangka melalui Massenger Facebook dengan akun atas nama Fadly. Tidak terima fotonya disebarkan, korban lalu melapor ke polisi.

“Dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita amankan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tri Wibowo.

Atas perbuatan, FI disangkakan pasal 27 ayat 1 UU ITE Junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner