News

Sebar Hoaks Investasi Opsi Biner, Doni Salmanan Dituntut Denda Rp10 Miliar

Akibat kasus penyebaran hoaks soal investasi opsi biner dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan dituntut hukuman berat.

Featured-Image
Doni Salmanan digiring polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto: Antara

bakabar.com, BANDUNG - Akibat kasus penyebaran hoaks soal investasi opsi biner dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan dituntut hukuman berat.

Sosok yang pernah dijuluki crazy rich itu dituntut 13 tahun penjara. Juga dihukum denda sebesar Rp10 miliar atau diganti 1 tahun penjara kalau tidak mampu membayar denda.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/11) sore.

Jaksa menilai Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seru jaksa Barigin Sianturi seperti dilansir Antara.

"Terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dari kasus Doni Salmanan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, 2 unit rumah, 18 unit sepeda motor, 6 mobil, serta 97 barang bukti lain dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

Quotex sendiri merupakan aplikasi broker trading yang menawarkan perdagangan aset biner secara digital.

Produk yang ditawarkan Doni juga menyediakan sejumlah produk investasi dan trading yang tersedia dalam 27 mata uang dan jual beli koin kripto. Sementara untuk indeks, Quotex menyediakan 15 bursa termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.

Pengguna Quotex dapat melakukan setoran awal mulai dari 5 dolar atau sekitar Rp70 ribu. Setoran dilakukan menggunakan kartu kredit, e-wallet, maupun cryptocurrency.

Platform itu menyediakan berbagai perdagangan digital yang mengacu pergerakan harga naik dan turun sederhana.

Akan tetapi di Indonesia, kegiatan opsi biner atau binary option dipastikan ilegal. Penyebabnya mereka tak memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Quotex dioperasikan oleh Awesomo Ltd yang berbasis di Afrika Timur. Awesomo Limited adalah anggota International Financial Market Relation Regulatory Center (IFMRRC).

Adapun IFMRRC merupakan layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi.

"Tidak terdapat kegiatan jual beli atau trading komoditas berjangka dalam binary option. Justru kegiatan sarat dengan unsur judi," tegas Aldison Karorundak, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

Editor


Komentar
Banner
Banner