News

SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Tuai Polemik, Apa Kata PWNU Kalsel?

apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang…

Featured-Image
Polemik SE pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla. Foto-Ilustrasi.Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang menuai polemik.

Kali ini, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Zainal Ilmi angkat bicara.

Ia menuturkan hal itu terjadi yang disebabkan karena sebagian masyarakat gagal paham dan tidak baca secara utuh SE Menag tersebut.

"Mereka terprovokasi di media sosial sehingga ikut-ikutan menghujat Menag, hal ini bisa memicu terjadinya konflik dan merusak tatanan ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah yang selama ini berjalan dengan adem di negeri ini," ujarnya.

Menurutnya apabila masyarakat mau mempelajari SE Menag tersebut secara utuh, dengan kepala yang dingin dan hati yang lembut. "Niscaya hal ini tidak akan terjadi," lanjutnya.

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka RMI PWNU Kalsel yang merupakan Forum Assosiasi Pondok Pesantren NU mendukung SE tersebut dan siap mensosialisasikan sekaligus mengawal SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tersebut ke seluruh pesantren di wilayahnya dan masyarakat sampai ke grassroot.

"Kami menilai bahwa SE Menag ini adalah sebuah langkah yang sangat bagus sebagai aktualisasi dari program pemerintah tentang moderasi beragama, dimana kita harus menghargai sesama menusia dan pemeluk agama lain dalam bingkai toleransi yang kita kenal dengan tasamuh, tawassuth dan i'tidal," urai Zainal.

Pihaknya sangat yakin bahwa apa yang diucapkan Menag Yaqut tidak ada maksud untuk menyinggung dan menyakiti hati siapa pun.

"Tapi niat beliau mulia untuk lebih menjaga persatuan dan kesatuan umat beragama yang beragam di negeri ini, supaya negeri ini tetap utuh dalam frame NKRI," tegasnya.

Dijelaskan Zainal, dalam SE tersebut Menag tidak melarang menggunakan pengeras suara saat azan, tapi hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 desibel dan mengatur waktu penggunaan disesuaikan waktu sebelum azan.

"Kami melihat informasi SE ini banyak belum diketahui masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah sehingga mudah terprovokasi dengan info yang menyesatkan," kata dia.

Belajar dan kejadian ini, tambah Zainal, program moderasi beragama perlu segera disampaikan lebih masif ke semua kalangan, baik ke sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi termasuk masyarakat grassroot di tingkatan akar rumput.

"Harapan kami agar masyarakat lebih memahami bagaimana seharusnya hidup rukun dan damai di negeri ini," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner