Harga Gula Konsumsi

SE Harga GKP, Pengamat: Revisi Harga di Tingkat Petani dan Konsumen

Terbitnya Surat Edaran Bapanas tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) Di Tingkat Petani sebagai pedoman bagi para pelaku industri gula nasional.

Featured-Image
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, saat menghadiri Buka Giling Tebu di Pabrik Gula (PG) Krebet Baru Malang, Jumat, (5/5/2023). Foto: Bapanas

bakabar.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) Di Tingkat Petani merupakan pedoman atau acuan bagi para pelaku industri gula nasional. Hal tersebut terutama untuk memastikan petani terlindungi dan memastikan penjualan di tingkat konsumen tetap terjaga harganya alias terjangkau.

Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram. Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya. SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai keluarnya surat edaran sebagai upaya untuk merevisi harga.

"Bahwa perbadan yang dimaksudkan untuk merevisi harga pembelian gula di petani dan penjualan gula di konsumen tengah proses pengundangan," ujar Khudori kepada bakabar.com, Senin (3/7).

Baca Juga: Harga Gula, Pengamat: Sebenarnya Sudah Puluhan Tahun Tetap Stabil

Khudori menegaskan jika dalam draf perbadan, tepatnya pada Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga telah dibahas tentang penguatan kelembagaan. Saat ini hanya tinggal menunggu waktu untuk diundangkan.

"Jadi, sebenarnya hanya soal waktu saja. Kenapa SE dikeluarkan? Setidaknya saya menduga, pertama, ini sebagai pedoman atau acuan bagi para pelaku industri pergulaan," ujar Khudori.

Menurut Khudori, hal itu penting untuk memastikan para petani tetap terlindungi dan tidak merugi disaat seperti sekarang yang sedang mengalami musim giling. Dengan demikian, para petani masih akan mendapatkan keuntungan.

"Produksi gula saat musim giling akan melimpah. Harga biasanya jatuh. Dari lelang yang dilakukan, ada kecenderungan harga gula turun, bahkan menyentuh mendekati Rp12.000/kg. Ini merugikan petani," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner