Religi

Saudi Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Dua Kota Suci

apahabar.com, JAKARTA — Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengeluarkan panduan dan aturan untuk dua masjid…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA — Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengeluarkan panduan dan aturan untuk dua masjid tersebut terkait peribadatan di Ramadan 1442 H.

"Di tengah masih mewabahnya pandemi, saya meminta para pengunjung Masjid Haramain untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 guna memastikan keamanan diri dan jamaah lain," kata Kepala Urusan Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abdurahman al-Sudais seperti dilansir Republika yang mengutip Arab News, Selasa (30/3).

Aturan wajib vaksinasi Covid-19 itu menurut Syekh Sudais diterapkan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan di antara para jamaah.

Lebih lanjut, Syekh Sudais menerangkan, nantinya akan ada lima area untuk shalat di Masjidil Haram, termasuk di halaman timur masjid. Disediakan pula area khusus bagi jemaah berkebutuhan khusus. Sementara jemaah umrah akan tetap bisa melaksanakan tawaf di lantai dasar.

Sepanjang Ramadan, petugas menyediakan 200 ribu botol air zamzam setiap hari. Jemaah yang akan berbuka puasa di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diizinkan membawa air dan kurma untuk konsumsi sendiri. "Tidak boleh saling berbagi," ujar Syekh Sudais.

Makanan lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam lingkungan masjid. Pihak masjid yang akan menyediakan makanan untuk jemaah yang hendak berbuka puasa dan akan didistribusikan secara individu.

Dengan bantuan hampir 10 ribu pekerja, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan menampung jamaah dalam jumlah yang telah ditetapkan pihak berwenang di Saudi. Tujuannya agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.



Komentar
Banner
Banner