bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi jamaah yang ingin menjalankan umrah. Salah satunya, Saudi menetapkan kriteria usia, yakni 18-65 tahun.
Ketua Komnas haji dan Umrah, Mustolih Siradj pun menyarankan dua opsi keberangkatan bagi jemaah umrah dari Indonesia yang berusia di luar kategori yang ditetapkan.
“Batasan usia bagi calon jamaah umrah yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi harus dipahami sebagai upaya negara tersebut melindungi calon tamu-tamu Allah SWT dan ikhtiar mengendalikan pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dikutip bakabar.com dari Republika.co.id, Selasa (29/9).
Berdasarkan tujuan tersebut, ia menilai sudah seharusnya masyarakat Muslim dunia memaklumi kebijakan yang diambil Saudi.
Usia di atas 65 tahun, utamanya dianggap sebagai usia rentan terinveksi Covid-19. Terlebih bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan.
Meski demikian, ia mengakui jika pembatasan usia semacam ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak yang bersinggungan dengan pelaksanaan ibadah umrah diminta untuk patuh dan tunduk terhadap ketentuan tersebut.
Terlebih, bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mengingat aturan tersebut dikeluarkan oleh itu negara tuan rumah (khadimul haramain).
“PPIU bisa memberikan dua pilihan. Menunda jadwal jamaah usia lanjut (diatas 65 tahun) sampai pandemi Covid-19 benar-bener reda, atau seluruh biaya dikembalikan PPIU kepada jamaah,” kata dia.
Mustolih menilai kebijakan apapun yang nantinya diambil PPIU harus jelas dan terarah. Pilihan yang diambil juga harus adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kepada calon jamaah umrah, ia meminta agar memahami kondisi dan kebijakan yang diambil. Diperlukan sosialisasi lebih dini kepada jemaah, utamanya yang sudah membayar lunas sebelum pandemi Covid-19 menyebar.