bakabar.com, RANTAU - Peredaran sabu disinyalir terus mengalir hingga ke desa. Hal itu terbukti dari hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.
Petugas mengamankan Ruspani (46), warga Desa Nes 15, RT 09, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Ia ditangkap karena menguasai sabu seberat 0,54 gram, Jumat (1/3) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penduduk desa ini pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sabu ini dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca Juga:Sebulan, 9 Budak Sabu Dibekuk Polres HSS!
Pengungkapan kasus bermula dari gerak-gerik Ruspani yang mencurigakan saat Jalan Haoling, dekat sebuah warung di Desa Nes 15, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Tanpa membuang kesempatan, aparat terlatih mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan sabu di sakunya. Selain itu petugas juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang diduga sebagai sarana tersangka untuk mendapatkan sabu.
Berdasarkan informasi Humas Polres Tapin, hingga kini, Sabtu (2/3), Ruspani masih menjalani proses pemeriksaan. Kemungkinan kasus ini akan dikembangkan.
Baca Juga:Puluhan Gram Sabu dari Nyanyian Pengguna di HSS
Reporter: Nasrullah HSS
Editor: Syarif