bakabar.com, TANJUNG – Komplotan pencuri mesin traktor berhasil ditangkap di Tabalong.
Sedikitnya tiga pelaku ditangkap Polsek Murung Pudak bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
Mereka masing-masing berinisial YL (24), AS (21), dan KU (43). YL dan AS merupakan warga Maburai.
Sementara KU, warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
Dari tangan pelaku petugas penyita barang bukti berupa 9 mesin traktor merk Kubota dan Yanmas.
Kemudian, 2 mesin kompresor, 6 roda besi traktor, 2 ban karet traktor, 3 pasang rangka hand traktor.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 besi bajak, 2 besi pengurai tanah, 1 mesin sedot air, 6 mesin potong rumput, 2 genset, dan 1 mobil Suzuki Carry warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari penangkapan AJ.
AJ ditangkap jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Ia diduga kuat pelaku pencurian dengan kekerasan berupa mesin traktor di Desa Durian Gantang, Barabai.
Setelah ditangkap, AJ mengaku kalau aksinya itu dilakukannya bersama YL dan AS.
Dari informasi tersebut, YL dan AS ditangkap petugas gabungan dari Polsek Murung Pudak, Unit Buser Polres Tabalong.
Penangkapan dipimpin Kapolsek AKP Samsu Suargana di Desa Maburai, Jumat (28/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah menangkap keduanya, para pelaku dijemput anggota Polres HST. Setelah dilakukan pemeriksaan, YL mengaku juga melakukan aksi di Tabalong bersama KU dan 1 orang kawannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong kembali melakukan penangkapan terhadap KU, pada hari yang sama.
“Sementara 1 orang pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Riza didampingi Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana dan Kasatreskrim AKP Agus Trisna Brata, Senin (31/1) saat menggelar press rilis di Mapolsek Murung Pudak.
Dijelaskan Riza, para pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di daerah hukum Polres Tabalong.
Masing-masing di Kuranji RT 01 Kelurahan Sulingan, di Kadaman RT 11 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, dan di Kambitin Kecamatan Tanjung.
“Dari 3 pelaku yang ditangkap di daerah hukum Polres Tabalong, pelaku YL dan AS saat ini diserahkan ke Polres HST untuk menjalani proses hukum di sana. Sementara KU di tahan di Polsek Murung Pudak,” sambungnya.
Riza bilang saat ini TKP pencurian baru tiga lokasi di Tabalong, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Untuk itulah dirinya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada kehilangan traktor dan lainnya ke kami,” pungkasnya.