tanah bumbu

Satreskrim Polres Tanbu Ungkap Kasus Penipuan Modus Baru

apahabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan…

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Andi Muhammad Iqbal, saat menjelaskan modus pelaku menjalankan aksinya. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan perjanjian pembelian sebuah mobil.

Ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan petugas dengan inisial HM (45) warga Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian HD (40) warga Jalan Ahmad Yani KM.8 Banjarmasin. Dan HSA (36) warga Beruntung Jaya RT 12 Banjarmasin.

“Ini merupakan modus operandi baru, yakni korban ditawarkan sebuah mobil Pajero Sport yang diinginkannya dengan memberikan uang tanda jadi pembelian Rp115 juta kepada tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Muhammad Iqbal saat press rilis, Kamis (2/7).

Kemudian korban disuruh menunggu proses kedatangan mobil yang dipesannya selama kurang lebih satu bulan dengan jaminan sebuah mobil Fortuner yang diserahkan tersangka kepada si korban untuk meyakinkan.

Selang waktu tersebut si tersangka kembali meminta uang tambahan tanda jadi untuk kelancaraan proses. Namun si korban enggan memberikan uang tambahan itu.

Selanjutnya mobil Fortuner yang sempat diserahkan pelaku sebagai jaminan pun diambil oleh pelaku tanpa ada pemberitahuan saat si korban tidak berada di rumahnya.

Uang yang telah diserahkan si korban sebesar Rp 115 juta untuk tanda jadi pembelian mobil Pajero Sport juga raip tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

“Mobil jaminan diambil pelaku menggunakan kunci serep yang ia miliki. Ternyata mobil jaminan itu merupakan mobil rentalan yang diserahkannya untuk meyakinkan korban,” terang Kasat.

Kasat mengatakan peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (28/2/2020)lalu di Jalan Serongga KM.5,5 RT. 04, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, dan korban melapor ke Polres Tanah Bumbu pada 29 Mei 2020 sesuai LP/127/V/2020/RES TANBU/SPKT.

Atas laporan korban, pihak Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi dan jam berbeda pada Kamis (11/6/2020).

“HM kita tangkap di Kelurahan Habirau Tengah, Kecamatan Daha Selatan, HSS. Kemudian HD di Jalan Ahmad Yani Km 8 Banjarmasin. Dan terakhir HSA kami tangkap di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Anyar,” beber Kasat.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Fortuner warna hitam beserta kuncinya.

AKP Andi Muhammad Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan iming-iming biaya yang lebih murah untuk membeli sebuah mobil.

“Kalau memang mau beli lebih baik langsung datang ke pihak dealer, walaupun sedikit mahal tapi pasti dan aman,” imbuhnya.

img

Para pelaku digiring petugas saat press release yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Foto-bakabar.com/Syahriadi

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner