bakabar.com, PANGKALANBUN - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah meringkus seorang pria berinisial SB (33), Rabu, (24/7/2019). Pelaku diduga melakukan pencurian sebuah handphone merek Oppo A35 milik korban bernama Andrey Chevchenko warga Kelurahan Baru, Pangkalanbun pada Kamis (2/5/2019) atau 3 bulan yang lalu.
Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandi ZS SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo SIK, menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut hingga penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Tersangka diduga melancarkan aksinya pada Kamis 2 Mei 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ringkus Remaja Sampit Sembunyikan 74,62 Gram Sabu Dalam Popok Bayi
"Saat itu korban bernamaAndrey Chevchenko (19) sedang tidur di rukoKhapkhun Jalan Udan Said, Kelurahan Baru. Korban waktu itu menyimpan handphone miliknya di samping tempat tidur dan setelah korban bangun ternyata handphone miliknya tersebut sudah hilang," kata Tri Wibowo.
Mendapati Hp miliknya tidak ada ditempat, Andrey langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. "Dari laporan warga langsung kita kembangkan dan lakukan pencarian. Dan 3 bulan kemudian atau tepatnya pada Rabu (24/7/2019), tersangka berhasil kita ringkus," ujar Tri Wibowo.
Lanjut Tri Wibowo, tersangka berikut barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo A3S warna ungu diamankan di Polres Kobar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp 900 ribu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Bocah di Kolam Renang Raukuku
Reporter: AHC16Editor: Aprianoor