bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong kembali menetapkan 2 pelaku pencurian oli trafo milik PT PLN di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Dengan demikian dari 7 pelaku, 4 orang telah ditangkap dan ada 3 orang menjadi buronan kepolisian.
3 buronan itu, masing-masing 2 orang yang turut melakukan pencurian yang pertama dan 1 orang yang melakukan pencurian kedua.
"Dari 3 orang itu, 2 pelaku telah diketahui namanya dan 1 lagi belum diketahui identitasnya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, saat menggelar konferensi pers bersama Manager UPT PT PLN Kalselteng, Evan Nur, Rabu (8/11).
Sementara itu, 4 pelaku yang telah ditangkap masing-masing pria berinisial SR (42) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, SN (41), US (46) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak dan SU (30) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung. Semuanya dari Kabupaten Tabalong.
Dari hasil pengembangan diketahui pencurian dilakukan pelaku 2 kali.
"Untuk pelaku SR telah melakukan pencurian 2 kali. 1 kali bersama 2 orang yang buron dan 1 kali lagi bersama 3 pelaku yang ditangkap dan 1 pelaku yang juga buron," beber Galih.
Aksi para pelaku sendiri mengakibatkan kerugian yang besar bagi PLN.
Kerugian dari kehilangan oli trafo sekitar 1200 liter sebesar Rp60 juta, dari listrik tidak tersalur karena padam untuk trafo 60 MVA selama lebih 1,5 jam adalah lebih Rp 128 juta.
"Selain itu terdapar potensi kerugian terhadap kerusakan transformator 60 MWA akibat oli yang diambil saat beroperasi sebesar Rp 15 miliar," beber Galih.
Terkait pengungkapan kasus pencurian oleh Polres Tabalong, Manajer UPT PT PLN Kalselteng, Ivan Nur, memberikan apresiasi setinggi- tingginya.
"Alhamdulillah kasus ini dapat di ungkap sehingga bisa menekan kerugian lebih besar lagi. Ini berkat kerja keras Polres Tabalong yang dengan cepat mengungkap kasus pencurian tersebut," ucapnya.