Banjarmasin Hits

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Sungai Gardu Banjarmasin

Satpol PP menertibkan para pedagang yang berjualan di kawasan Sungai Gardu, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Rabu (15/11).

Featured-Image
Pedagang di kawasan Sungai Gardu Banjarmasin ditertibkan, Rabu (15/11). Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Satpol PP menertibkan para pedagang yang berjualan di kawasan Sungai Gardu, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Rabu (15/11).

Puluhan petugas dikerahkan, untuk menghalau pedagang yang hendak berjualan di bahu jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait kenyamanan lingkungan terhadap keberadaan pasar tersebut.

"Memang masih ada beberapa pedagang, tapi setelah kita datangi lakukan sosialisasi mereka mengerti. Suasana berjalan kondusif," katanya.

Muzaiyin bilang, penertiban tak dilakukan begitu saja, proses panjang mengiringi. Mulai dari sosialisasi, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi mereka. Karena waktu yang kita berikan sudah cukup panjang. Hal ini juga sebagai upaya kita untuk melakukan penataan yang lebih baik," tekannya.

Terlebih, kata dia, relokasi telah dijamin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Yakni di pasar Ksatriaan, Gatot Subroto.

"Kalau tidak tertampung, bisa di pasar-pasar milik pemkot yang lain,” bebernya.

Ke depan, lanjut Muzaiyin, untuk menghindari kembalinya para pedagang berjualan, pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama satu pekan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengimbau agar pada pedagang bisa menempati lokasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yakni di Pasar Kesatriaan.

"Memang ada beberapa bagian di kawasan Pasar Kesatriaan yang masih kosong. Harapan kami ya mereka pindah ke sana," katanya.

Hanya saja, bebernya, jika pedagang masih menginginkan untuk membuka lahan sendiri juga dipersilakan. Namun, menurutnya ada izin yang harus dipenuhi untuk Pasar Tradisional.

Bagaimana caranya, Tezar meminta agar para pedagang bisa berkoordinasi dengan Bidang Pasar. Nanti, dari Bidang Pasar akan menyampaikan syarat yang harus dilengkapi sampai terbitnya perizinan.

"Karena tidak sembarangan. Ada persyaratan. Jika persyaratan dipenuhi Insya Allah kami berikan izin," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner