bakabar.com, TANJUNG - Anggota Satpol PP dan Damkar Tabalong menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan.
Penertiban dilakukan kepada pedagang kaki lima (PKL), termasuk pelaku usaha angkringan, mulai jalan Pendopo Bersinar hingga perempatan Sulingan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Sufian Anwar, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas yang harusnya dipergunakan untuk pejalan kaki.
"Termasuk peraturan daerah nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat," jelasnya, Senin (15/5).
Baca Juga: Partai Buruh Jadi Pendaftar Terakhir di Tabalong, Ajukan 27 Bakal Caleg
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan agar pedagang berjualan dengan rapi dan tidak menggangu arus lalu lintas maupun trotoar.
"Dalam penertiban kita melakukannya dengan humanis atau tanpa adanya unsur paksaan," terangnya.
Baca Juga: Banyak Kursi Kosong, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Ditunda
Dia mengatakan para PKL menyambut baik apa yang disampaikan petugas. "Alhamdulillah apa yang kita sampaikan ditanggapi dengan baik oleh para PKL, karena kita menyampaikannya dengan hati," ucapnya.
Selanjutnya, kata Sufian, pihaknya akan menindak tegas bagi para PKL yang enggan maupun menghiraukan terkait aturan yang telah diberlakukan.
“Jika masih melanggar kita akan melakukan tindakan, tapi itu upaya terakhir. Yang jelas kita akan terus selalu ingatkan agar sadar," terangnya.