News

Satpol PP Kotim Tertibkan PKL di Areal Pelabuhan Sampit

Akibat yidak mengindahkan peringatan, PKL di sekitar Pelabuhan Sampit ditertibkan Satpol PP Kotim.

Featured-Image
Petugas Satpol PP Kotim terpaksa mengamankan tempat dagangan para PKL yang masih berjualan di sekitar ruang milik jalan di Pelabuhan Sampit. Kamis (4/7/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pelabuhan Sampit, Kotim gigit jari lantaran tempat dagangan mereka diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lantaran tidak mengindahkan peringatan agar tidak berjualan di atas ruang milik jalan.

"Kita terpaksan tertibkan PKL ini, karena sudah beberapa kali ditegur mereka tetap berjualan di atas badan jalan dan trotoar," tegas Kepala Satpol PP Kotim Muhammad Fuad Sidiq, Kamis (4/7).

Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan, karena sebelumnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi, namun kenyataannya mereka masih saja berjualan.

Bahkan sebelum ditertibkan, dua pekan lalu petugas telah memberikan peringatan dan memberi waktu agar membongkar sendiri, karena masih tidak ditanggapi sehingga terpaksa petugas menertibkan dan mengangkut tempat dagangan mereka.

"Penertiban selain ada permintaan dari pihak Bea dan Cukai sekitar pelabuhan, namun penertiban kita lakukan juga menjalankan aturan, karena mereka berjualan di atas ruang milik jalan, diataa trotoar san bahu jalan," terang M Fuad Sidiq.

Ada sebanyak 1 gerobak yang diamankan petugas karena tidak ada pemiliknya saat ditertibkan. Sedangkan tempat dagangan dari PKL yang lain tidak diangkut, sebab mereka membongkar sendiri tempat dagangannya disaat petugas melakukan penertiban.

"Tadi orangnya ambil sendiri menggunakan pikap dan bongkar sendiri, sedangkan gerobak tidak ada orangnya kami amankan," ucap M Fuad Sidiq

"Untuk mengingatkan kepada para pedagang agar tidak berjualan disini, kita juga telah memasang stiker larangan berjualan," sambungnya

Fuad mengingatkan, kegiatan penertiban ini bukan hanya dilakukan pada sekitaran pelabuhan, namun Satpol PP juga akan melakukan penertiban pada pedagang-pedagang yang berjualan di ruang milik jalan di Kota Sampit.

"Kami Imbauan agar jangan berjualan diatas ruang milik jalan. SIlahkan berjualan, namun ditempat yang sudah ditentukan atau seberang saluran drainase. Selain itu perhatikan juga sampahnya, jangan buang sembarangan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner