News

Berjualan di Badan Jalan, Pedagang Pasar Subuh Sampit Kena Pungli Oknum Mengaku Dishub

Para pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh di kota Sampit,mengaku telah membayar retribusi kepada petugas yang mengatasnamakan dari Dishub.

Featured-Image
Plt Sekretaris Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, didampingi Kabid Penegakan Perundang - undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto. Saat memberikan pemahaman kepada para pedagang ayam yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh Sampit, pad kegiatan penertiban tim gabunga. Rabu (12/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Para pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mengaku telah membayar retribusi kepada petugas yang mengatasnamakan dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kami berjualan setiap hari di sini bayar Rp5.000 dan Rp10.000, kepada petugas Dinas Perhubungan," kata salah seorang pedagang, kepada petugas yang sedang melakukan penertiban. Rabu (12/02/225) sore.

Namun para pedagang mengaku oknum yang diduga melakukan pungutan tidak pernah memberikan karcis.

Mendengar pengakuan pedagang, Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kotim, Nanang Suriansyah menegaskan bahwa Dishub tidak pernah melakukan pungutan kepada pedagang di sekitar pasar subuh.

"Kalian ada bukti karcisnya, kalau tidak ada itu sudah pungli (pungutan liar)," tegas Nanang Suriansyah

"Bahu jalan ataupun badan jalan tidak boleh digunakan untuk usaha. Jika ada yang mengatasnamakan Dishub, berarti ada oknum yang memungut, karena tidak ada satu sen pun retribusi yang masuk di Dishub dilokasinpssar subuh ini," lanjutnya.

Nanang Suriansyah yang juga sementara menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dihub Kotim ini juga menyoroti, parkiran yang menggunakan badan jalan di sekitar pasar subuh juga tidak memiliki izin.

"Saya minta parkir-parkir yang menggunakan badan jalan di sekitar pasar ini juga ditertibkan, karena ini semua ilegal," bebernya.

Untuk diketahui, teguran secara lisan hingga surat peringatan sudah beberapa kali dilakukan tim gabungan baik itu dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan serta Dishub Kotim, namun semuanya tidak ditanggapi dengan serius oleh para pedagang.

Ironisnya lagi, ada pedagang yang sengaja membuat tempat atau lapak dengan mencor badan jalan, namun belum pernah diberikan tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto menegaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang dinilai melanggar aturan.

"Mereka kita berikan waktu paling lama 14 hari. Jika masih tidak menindahkan atau tidak mentaati aturan, maka akan ada langkah tegas yang kami lakukan," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner